Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA diberikan sejumlah sanksi, termasuk dipindahkan ke Lapas Karanganyar di Nusakambangan.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Tonny Nainggolan mengatakan, pemindahan MA diambil Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI agar pelaku merasakan efek jera.
"Sebagai bentuk keseriusan Ditjenpas, kami langsung memindahkan MA ke Nusakambangan, tepatnya di lapas super maksimum security," terangnya.
"Mudah-mudahan ini akan membuat efek jera, tidak hanya pelaku tetapi juga bagi orang-orang maupun warga binaan lain yang melakukan hal-hal yang sama," ujar dia.
Selain dipindahkan ke Nusakambangan, MA juga diberikan sanksi yang berdampak pada pemenuhan hak warga binaan, yakni pengurangan hukuman (remisi) dan hak lainnya seperti cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB), dan pembebasan bersyarat (PB).
"Saya sampaikan kepada seluruh jajaran segera melakukan pencabutan kalau sudah ada remisinya, cabut segera," kata Kalapas Kelas I Cipinang, EP Prayer Manik.
"Dan kalau memang akan diusulkan CB, CMB, CMK, PB, jangan diusulkan. Artinya, segala hak pembinaan dia kita cabut," lanjut Prayer.
Ia pun menambahkan, dalam waktu dekat akan mengerahkan seluruh pegawai lapas untuk melakukan razia bersama, termasuk pegawai yang bukan bekerja di divisi keamanan.
"Ya nanti akan kami lakukan razia bersama," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.