JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Lili Romli menilai Partai Demokrat belum mempunyai kader internal yang cocok untuk maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Oleh karena itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jakarta mengusulkan nama Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono maju dalam kontestasi Pilkada Jakarta mendatang.
“Pertimbangan (Demokrat) mengusulkan Heru bisa karena dia sebagai petahana Pj Gubernur Jakarta yang sudah dikenal warga Jakarta,” kata Lili kepada Kompas.com, Kamis (4/7/2024).
Baca juga: Pengamat: Heru Budi Punya Modal Sosial Maju Pilkada Jakarta
“Sementara, dari sisi internal, tampaknya Partai Demokrat belum ada kader yang pas untuk maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta,” ucap Lili melanjutkan.
Meski begitu, Partai Demokrat dinilai sukar mengajak partai politik lain jika memang benar mengusung Heru Budi sebagai bakal calon gubernur Jakarta.
“Karena sudah ada calon (lain) yang diusung. Tapi, jika Ridwan Kamil dan Kaesang tidak jadi maju di Jakarta, (Partai Demokrat) bisa menggaet partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM),” ungkap Lili.
Diberitakan sebelumnya, Heru Budi Hartono masuk bursa Pilkada Jakarta 2024. Namanya diusulkan oleh DPD Partai Demokrat Jakarta.
Ketua DPD Partai Demokrat Jakarta Mujiyono menyebutkan, wacana untuk mengusung Heru sebagai calon gubernur Jakarta akan dibahas lewat rapimda yang digelar dalam waktu dekat.
“(Heru) masuk kriteria untuk diusulkan, resminya nanti lewat rapat pimpinan daerah (rapimda),” kata Mujiyono saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/7/2024).
Baca juga: Munculnya Nama Heru Budi dalam Bursa Cagub Jakarta Pilkada 2024...
Namun, Mujiyono menyebutkan, usulan pihaknya juga belum disampaikan ke Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) maupun Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Belum (membahas usulan nama Heru ke AHY dan SBY), kan bagian dari usulan Demokrat Jakarta. Keputusannya ada di Pak SBY dan Mas AHY,” ujarnya.
Sebagai informasi, untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jakarta, butuh sedikitnya 22 kursi DPRD.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan paling sedikit 20 persen kursi dari jumlah total kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Baca juga: Diusulkan Demokrat Maju Pilkada Jakarta, Heru Budi: Saya ASN, Tidak Ada Pengalaman Politik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.