Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarik Ulur Jokowi dan Wakil Rakyat soal Tarif Angkot

Kompas.com - 06/07/2013, 08:33 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Hampir dua pekan pasca-kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi, tarif angkutan kota di Jakarta tak kunjung disesuaikan. Penyebabnya tidak lain adalah tarik ulur antara dua pihak, yakni Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta.

Tarik ulur antara dua lembaga negara itu dimulai sejak Pemprov DKI mengusulkan tarif baru angkutan kota pada Selasa (25/6/2013) lalu. Kala itu, atas usulan dari Dinas Perhubungan DKI, Organisasi Angkutan Darat, dan Dewan Transportasi Kota Jakarta, disepakati penyesuaian tarif berlaku terhadap tiga kategori moda transportasi, yakni bus kecil, bus sedang, dan bus besar yang masing-masing naik menjadi Rp 3.000 atau sebesar 30 persen. Adapun tarif bus transjakarta tetap Rp 3.500.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, tarif baru yang diusulkan hanya diperuntukkan bagi angkutan kota kelas ekonomi. "Kalau yang bukan ekonomi, diserahkan kepada mekanisme pasar yang ada," ujar Joko Widodo.

Sesuai mekanisme berlaku, hari itu juga Pemprov DKI mengirimkan usulan tarif baru itu pada DPRD DKI untuk dibahas di tingkat komisi terlebih dulu. Anggota DPRD DKI Komisi B, Selamat Nurdin, mengatakan bahwa usulan tersebut telah selesai dibahas. Komisi B sepakat atas usulan Gubernur. Salah satu alasan Komisi B menyepakati usulan itu adalah insentif Pemprov DKI pada pengusaha angkot dalam bentuk pembebasan retribusi kir, retribusi keluar-masuk terminal, dan retribusi lain.

Pimpinan bersikap lain

Mulus di tataran komisi, usulan tarif kemudian dibawa ke rapat pimpinan komisi DPRD yang diselenggarakan pada Jumat (28/6/2013). Dalam rapat itu, sejumlah pimpinan komisi merasa tak puas atas usulan Pemprov DKI.

Setidaknya ada tiga hal yang diminta Dewan untuk diperbaiki oleh lembaga eksekutif. Pertama, pimpinan Dewan menganggap usulan itu harus mencantumkan aspirasi masyarakat, misalnya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.

Permintaan kedua, eksekutif harus memberi jaminan perbaikan pelayanan dan fasilitas. Ketiga, eksekutif juga wajib mencantumkan hasil evaluasi tarif angkutan antarpulau dalam usulan tarif baru. Singkat kata, usulan itu tak jadi diketuk palu dan dikembalikan kepada eksekutif untuk dilengkapi terlebih dahulu.

Kondisi itu menjadi ironi karena para pengusaha angkot sudah sangat kepepet dan telah menaikkan tarif secara sepihak. Padahal, Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama telah menginstruksikan kepada Dinas Perhubungan untuk menilang angkot yang menaikkan tarif sepihak.

"Harusnya cabut izin trayek. Tapi sulit, armada kita terbatas. Ini dimanfaatkan mereka," ujar Basuki.

Saling lempar

Hingga Sabtu (6/7/2013), tarif angkutan kota di DKI tak kunjung diputus. Hal itu jelas melanggar imbauan pemerintah pusat yang mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif angkot dilakukan maksimal 10 hari setelah pengumuman kenaikan harga BBM. Namun, eksekutif dan legislatif di Jakarta seakan saling menunjukkan kekuasaan masing-masing.

Gubernur Joko Widodo menganggap tidak perlu melengkapi permintaan DPRD DKI. Alasannya, usulan itu disepakati stakeholder transportasi. Perbaikan pelayanan transportasi, seperti yang diminta DPRD, sudah pasti dilakukan. Oleh sebab itu, perbaikan itu tak perlu dicantumkan dalam pengajuan usulan tarif baru.

Angkutan antarpulau yang menggunakan bahan bakar tak bersubsidi diserahkan ke mekanisme pasar dan tak harus dicantumkan. Jokowi pun membiarkan kondisi itu berlarut-larut tanpa penyelesaian. "Biar yang mendesak masyarakat sendiri," ujar Jokowi.

Di lain sisi, Wakil Ketua DPRD DKI Tri Wisaksana menilai Pemprov DKI menggantungkan keputusan penyesuaian tarif angkutan kota di DKI. Sebab, permintaan DPRD DKI tidak kunjung dipenuhi sehingga keputusan tarif angkot luntang-lantung.

Pada Kamis (4/7/2013), pimpinan DPRD DKI telah mengirimkan surat ke Pemprov DKI agar segera menjawab permintaan Dewan untuk bisa diputuskan. "Itu akan jadi lampiran surat rekomendasi DPRD agar kepentingan penumpang atau konsumen juga dilindungi oleh pemerintah," ujar Wisaksana.

Lantas, kapan tarif angkutan kota di Jakarta bisa diputuskan jika kedua institusi tersebut saling lempar? Entahlah, yang jelas rakyat tak bisa menunggu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

    Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

    Megapolitan
    UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

    UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

    Megapolitan
    9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

    9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

    Megapolitan
    Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

    Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

    Megapolitan
    Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

    Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

    Megapolitan
    [POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

    [POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

    Megapolitan
    Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

    Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

    Megapolitan
    Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

    Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

    Megapolitan
    Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

    Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

    Megapolitan
    Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

    Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

    Megapolitan
    Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

    Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

    Megapolitan
    Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

    Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

    Megapolitan
    Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

    Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

    Megapolitan
    Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

    Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

    Megapolitan
    Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

    Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

    Megapolitan
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com