Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PD Pasar Jaya dan PT PDI Renegosiasi Kontrak Pasar Tanah Abang

Kompas.com - 23/07/2013, 13:25 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama PD Pasar Jaya Djangga Lubis mengatakan, untuk penyelesaian sengketa Pasar Blok A Tanah Abang, pihaknya dan PT Priamanaya Djan International (PT PDI) bersepakat untuk melakukan renegosiasi kontrak. Setelah putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur beberapa waktu lalu, menurutnya kedua belah pihak bersama-sama akan mengajukan banding.

"Kami bertemu beberapa kali dengan Pak Djan Faridz (pemilik PT PDI) dan akhirnya ada kesepakatan untuk renegosiasi kontrak," kata Djangga saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (23/7/2013).

Saat ini, proses renegosiasi kontrak itu terus berjalan. Djangga menjelaskan, banyak poin yang dirundingkan dalam renegosiasi kontrak tersebut. Kendati demikian, Djangga belum mau menjelaskan lebih lanjut tentang poin-poin dalam renegosiasi kontrak antara PD Pasar Jaya dan PT PDI itu.

Djangga mengatakan, dalam dua hingga tingga pekan ini, perundingan renegosiasi itu telah mendapatkan hasilnya, dan disepakati kedua belah pihak. Adapun untuk proses banding yang diajukan oleh keduanya, Djangga menjelaskan bahwa proses banding itu masih terus berjalan. Namun, apabila telah ada kesepakatan terkait kontrak, maka kedua belah pihak akan kembali ke PN Jakarta Timur untuk mencabut banding.

"Nanti setelah renegosiasi kontrak, baru sama-sama kita ke pengadilan. Kita akan lakukan proses mencabut banding," kata Djangga.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, PT PDI akan menyerahkan kembali pengelolaan Pasar Blok A Tanah Abang kepada Pemerintah Provinsi DKI. Saat ini, Pemprov DKI bersama PD Pasar Jaya sedang mempersiapkan prosedur dan ketentuan lebih lanjut.

Terkait dana yang harus dikembalikan PT PDI kepada PD Pasar Jaya sebesar Rp 8,2 miliar, kata Basuki, hal itu diserahkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kita enggak jadi banding. Dia (PT PDI) mau serahkan Tanah Abang kepada kita," kata Basuki.

Dalam sengketa pengelolaan Blok A Tanah Abang, PT PDI menggugat PD Pasar Jaya karena terjadi sengketa atas perjanjian kerja sama kedua pihak. Inti dari perjanjian tersebut, kerja sama hanya berlangsung selama lima tahun, yakni dari tahun 2003 hingga tahun 2008. Selain itu, ada klausul yang menyatakan apabila penjualan kios sudah mencapai 95 persen, maka Blok A harus diserahterimakan kepada PD Pasar Jaya.

Hingga tahun 2008, penjualan kios belum mencapai 95 persen sehingga perjanjian itu diperpanjang hingga 2009. Karena belum juga mencapai 95 persen, kemudian dilakukan evaluasi terhadap kerja sama yang telah dilakukan.

Dari hasil evaluasi tersebut, PD Pasar Jaya memutuskan tidak akan melanjutkan perjanjian kerja sama dengan PT PDI. Selanjutnya, PD Pasar Jaya meminta BPKP untuk melakukan audit investigatif terhadap perjanjian kerja sama tersebut. Dari hasil audit BPKP, ditemukan bahwa perjanjian itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 179 miliar.

Selain itu, terjadi sengketa penyewaan kios oleh PT PDI. Dalam perjanjian, kios tidak boleh disewakan, tetapi dijual. Oleh karena itu, PD Pasar Jaya tidak melanjutkan perjanjian kerja samanya dengan PT PDI.

Atas hal itu, akhirnya PT PDI menggugat PD Pasar Jaya ke PN Jaktim dengan tuduhan wanprestasi. Setelah ditunda beberapa kali, Selasa (4/6/2013) lalu, PN Jaktim memenangkan PD Pasar Jaya sebagai pengelola sah Pasar Blok A Tanah Abang.

PT PDI juga dinilai mencederai perjanjian karena melakukan pelanggaran. PT PDI diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 8,2 miliar kepada PD Pasar Jaya. Dengan itu, maka PD Pasar Jaya tetap sah dan berhak mengelola 95 persen kios di Pasar Blok A Tanah Abang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com