Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan Jalan Damai, Jokowi Minta Blok A Tanah Abang Diserahkan

Kompas.com - 23/07/2013, 14:03 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Joko Widodo membenarkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah memproses pengembalian Blok A Pasar Tanah Abang dari PT Primanaya Djan Internasional kepada PD Pasar Jaya.

"Sudah, dalam proses. Kita minta diserahkan ke kita," ujar Jokowi kepada wartawan di kantor Balaikota, Jakarta, Selasa (23/7/2013) siang.

Jokowi mengatakan, proses pengembalian itu merupakan merupakan hasil komunikasinya dengan pemilik perusahaan tersebut, yakni Menteri Perumahan Rakyat RI Djan Faridz. Jokowi mengaku tak ingin melanjutkan sengketa antara Pemprov DKI dan perusahaan itu di ranah hukum.

"Yang jelas, kita ingin agar ini diselesaikan secara baik-baik. Ini sudah final," ujarnya.

Jokowi mengatakan, ada hal-hal yang menjadi syarat dalam proses tersebut, yakni pengembalian denda sebesar Rp 8,2 miliar dari PT Primanaya Djan Internasional kepada PD Pasar Jaya. Namun, Jokowi enggan berkomentar lebih lanjut.

"Ya nantilah, ini masih proses, jangan dibuka-buka dulu. Yang penting segera mungkin," ujarnya.

Persoalan hukum yang timbul antara PT Primanaya Djan Internasional milik Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz dan PD Pasar Jaya dilatarbelakangi adanya perjanjian membangun Blok A Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pasar itu sempat terbakar pada 2003.

Perjanjian kedua pihak semestinya berlangsung selama 5 tahun, dari 2003 hingga 2008. Namun, karena ada klausul yang menyatakan perjanjian akan diperpanjang satu tahun apabila penjualan unit kios belum mencapai 95 persen, perjanjian ini sempat diperpanjang 1 tahun hingga 2009.

Setelah kontrak diperpanjang, Direktur Utama PD  Pasar Jaya Djangga Lubis meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (NPKP) melakukan audit. Karena audit BPKP tersebut menunjukkan adanya potensi kerugian, PD Pasar Jaya menyatakan tidak dapat memperpanjang lagi perjanjian tersebut.

Selain audit, PD Pasar Jaya juga menemukan adanya pelanggaran perjanjian ketika PT PDNI ternyata tidak hanya memasarkan dan menjual unit, tetapi juga menyewakan kios. Dalam perjanjian, PT PDI tak berwenang melakukan penyewaan kios. Dengan adanya penyewaan, target penjualan unit hingga 95 persen sulit tercapai sehingga dapat saja PT PDI berdalih untuk terus meminta perpanjangan perjanjian hingga waktu yang tak dapat terukur.

Karena PD Pasar Jaya tak mau memperpanjang perjanjian, PT PDI mengajukan gugatan dengan menyatakan PD Pasar Jaya wanprestasi. PD Pasar Jaya bertahan karena ingin menyelamatkan aset daerah dan keuangan provinsi DKI dari kerugian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com