Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Anak di Bawah Umur Tak Bisa Dihukum Mati

Kompas.com - 02/08/2013, 13:31 WIB
Windoro Adi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka di bawah umur tak bisa dihukum mati atau dihukum penjara seumur hidup. Sesuai kesepakatan internasional yang sudah diakui Indonesia, tersangka hanya bisa dihukum penjara di bawah 20 tahun.

Demikian disampaikan Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait, Jumat (2/8/2013). Ia menyampaikan hal itu menanggapi tersangka perkosaan, perampokan, dan pembunuhan berencana yang dilakukan KH alias Kus (16) terhadap SW (14).

"Jika akhirnya hakim memvonis tersangka dengan hukuman penjara 20 tahun, atau seumur hidup, atau hukuman mati, maka pelaksanaan hukumannya otomatis akan berubah, penjara di bawah 20 tahun," kata Arist.

Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana oleh Anak. "Semua jeratan pasal yang menghukum anak di bawah umur tidak boleh lebih dari 20 tahun penjara," ujarnya.

Tersangka KH mengaku kepada polisi bahwa dia merencanakan pembunuhan terhadap SW. KH membunuh mantan pacarnya itu untuk mendapatkan sepeda motor dan telepon genggam yang dibawa SW. KH lalu menjual telepon genggam dan sepeda motor tersebut untuk membayar uang muka sepeda motor pacarnya yang lain. KH membunuh SW di kebun kosong Perumahan Gama Setia, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (15/7/2013).

Kanit V Sat Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Antonius Agus yang dihubungi terpisah mengatakan, KH dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 339 KUHP. "Tersangka sudah berniat membunuh untuk mendapatkan harta korban," kata Antonius.

Bunyi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana menghilangkan nyawa seseorang, dipidana karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun".

Pasal 338 KUHP menyebutkan, "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun". Adapun Pasal 339 KUHP berbunyi: "Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana lain, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau memermudah pelaksanaannya dan atau menghindarkan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan ataupun untuk memastikan penguasaan benda yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau sementara waktu, paling lama 20 tahun".

Ketika ditanya tentang kian mudanya usia pelaku dan kian kejinya mereka, Arist menjawab, "Ini soal lain. Memang ada perubahan sosial dan perubahan perilaku menyangkut kenakalan dan atau kejahatan yang dilakukan remaja. Tetapi ada substansi yang tidak berubah adalah mereka meniru kejahatan orang dewasa."

Menurut Arist, era informasi dengan perangkat telekomunikasi yang kian canggih dan kian mudah didapat dan digunakan, membuat kalangan remaja makin cepat tahu dan meniru. Masalah itulah yang perlu dipecahkan bersama. Ia mengingatkan kembali bahwa lingkaran proses sosial korban yang akhirnya menjadi pelaku.

"Lingkaran setan ini memang kian lama kian mengerikan. Pelakunya kian muda dan sadis, korbannya pun kian muda dan kian tak berdaya," ujar Arist.

Negara, lanjutnya, tak boleh lagi sibuk dengan teori-teori di atas kertas, seruan, dan saling menuding, tetapi harus melakukan perbaikan nyata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com