Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Airsoft Gun Resmi di Indonesia Hanya 500 Pucuk

Kompas.com - 15/08/2013, 17:19 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Dari semua airsoft gun dan air gun yang beredar di Indonesia, hanya 500 pucuk yang resmi. Wakil Direktur Intelkam Polda Metro Jaya AKBP Merdisyam, menjelaskan selama ini yang mengajukan impor senjata airsoft gun dan air gun secara resmi hanyalah Persatuan Menembak Seluruh Indonesia (Perbakin) saja untuk kepentingan olahraga.

"Pengajuan impor itu dilakukan tahun 2008 dengan kuota 500 senjata airsoft gun dan air gun," kata Merdisyam di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/8/2013).

Menurut Merdisyam, sebelum dan sesudah tahun 2008, tidak ada lagi izin resmi yang dikeluarkan Mabes Polri ke pihak manapun untuk mengimpor senjata airsoft gun dan air gun ini.

"Karenanya diluar yang 500 airsoft gun dan sir gun yang diimpor Perbakin, maka dipastikan ilegal dan tidak memiliki izin. Importirnya juga dipastikan ilegal," kata Merdisyam.

Seperti diketahui, sebanyak 157 pucuk airsoft gun jenis pistol, revolver dan laras panjang disita aparat Polda Metro Jaya dari 4 toko penjual airsoft gun ilegal di kawasan Senayan, Jakarta Pusat dan di Depok, Jawa Barat.

Dalam penyitaan yang dilakukan aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (14/8/2013), ikut diamankan 5 orang pemilik dan pengelola toko. Mereka adalah KVN, pemilik Toko Toy Saurus di Senayan Trade Center (STC), di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat; AN, pemilik Toko Pentagon STC di Senayan; NS (perempuan) dan karyawannya KK, pengelola Toko Depok Air Softer di Jalan Tugu Raya, Depok, Jawa Barat serta SYN, pemilik Toko Rajawali Air Softer juga di Jalan Tugu Raya, Depok.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Slamet Riyanto menuturkan pihaknya masih menelusuri importir gelap atau pemasok senjata airsoft gun kepada 4 toko yang dirazia pihaknya.

"Karena yang boleh impor hanya Perbakin dengan kuota 500 senjata airsoft gun dan kuotanya sudah habis pada tahun 2008. Jadi importir di luar perbakin adalah melanggar aturan," kata Slamet.

Slamet menjelaskan senjata airsoft gun dan air gun ini tidak lagi dikategorikan sebagai mainan dan dipergunakan secara bebas.

"Kepentingan penggunaannya hanya diperbolehkan untuk olahraga saja. Di luar itu akan dianggap melanggar aturan yakni UU Darurat," kata Slamet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com