Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: Pembeli Miras Hanya di Atas 21 Tahun

Kompas.com - 13/09/2013, 16:58 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sepakat Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan peraturan pembelian minuman keras (miras). Pemprov DKI Jakarta akan menetapkan peraturan pembelian miras oleh mereka yang berusia di atas 21 tahun.

"Kita sepakat dalam peredaran miras yang boleh beli hanya mereka yang berusia di atas 21 tahun," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Jumat (13/9/2013).

Basuki mengatakan bahwa Pemprov DKI tidak antimiras. Namun, peraturan itu merupakan antisipasi dan pengendalian jangan sampai anak-anak berusia di bawah 21 tahun mengonsumsi minuman keras dan alkohol.

Saat ini, surat keputusan (SK) Gubernur yang mengatur pembatasan usia pengonsumsi minuman keras itu sedang dikaji lebih lanjut. Asisten Perekonomian DKI Jakarta Hasan Basri bertugas mengkaji SK Gubernur tentang miras itu.

Selama ini, pembatasan usia konsumsi miras belum tersedia di Jakarta. Peraturan yang tersedia hanyalah peraturan mengenai peredaran miras secara ilegal.

Peraturan tentang keberadaan miras ilegal diatur ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Pasal 46. Golongan miras di dalam pasal itu terdiri dari golongan A alkohol kurang dari 5 persen, golongan B lebih dari 5 sampai 20 persen, dan golongan C lebih dari 20 sampai 55 persen.

Peraturan itu menjelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan, dan menjual minuman berakohol tanpa izin dari pejabat berwenang sesuai undang-undang yang berlaku. Apabila peraturan itu dilanggar, akan dikenakan ancaman pidana paling singkat 20 hari paling lama 90 hari, dan denda paling sedikit Rp 500.000, dan paling banyak Rp 30 juta.

Ketua Gerakan Nasional Anti-Miras, Fahira Idris, meminta perhatian Pemprov DKI Jakarta untuk lebih concern dalam mengantisipasi peredaran miras untuk mewujudkan Jakarta yang lebih aman dan nyaman. Saat ini, penjualan miras, kata dia, sudah tidak terkendali.

Ia menginginkan DKI membuat sebuah peraturan yang jelas untuk mengatur agar toko-toko dan supermarket tidak lagi menjual miras untuk anak-anak berusia di bawah 21 tahun.

"Kami akan dorong DPRD untuk mengeluarkan Perda Miras, dan meminta Pak Ahok untuk mengeluarkan SK Gubernur. Setelah peraturan keluar, kami akan sosialisasikan kepada masyarakat agar mereka bisa mengawasi," kata Fahira.

Ia mengharapkan SK Gubernur dapat keluar pekan ini. Gerakan Nasional Anti-Miras turut serta membuat draf SK tersebut. Salah satu isinya adalah tentang sanksi, yakni akan diberikan teguran sebanyak tiga kali bagi tempat yang memperjualbelikan miras untuk orang di bawah umur. Apabila masih ada pengusaha yang membandel, akan dilakukan penutupan atau penyegelan terhadap tempat usaha tersebut.

"Karena miras, kasus meninggal sampai 50 orang per harinya secara nasional. Ada juga yang berkelahi, membunuh, menganiaya, dan menenggak miras oplosan sampai tewas," kata Fahira.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com