"Pokoknya semua mau kita cabut pentilnya. Kalau ada yang nekat, saat perpanjangan STNK akan kita tolak," kata Basuki, di Monas, Jakarta, Kamis (19/9/2013).
Saat ini, Dishub DKI Jakarta baru mencabut pentil ban motor sehingga menyusahkan pemiliknya. Ini sudah terjadi saat razia di kawasan Roxy, Jakarta Pusat. Ban motor yang parkir tidak pada tempatnya dibuat kempis. Setelah penataan parkir liar di kawasan Roxy, rencananya kawasan Jalan Sabang dan Kebon Sirih juga akan ditata.
Basuki menjelaskan, polisi berhak untuk menilang kendaraan yang parkir sembarangan, sementara Dishub DKI yang mencabut pentil motor-motor tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, bagi pelanggar rambu larangan, rambu dilarang parkir (dengan lambang huruf P yang dicoret) maupun rambu dilarang berhenti (S coret) akan dilakukan beberapa penindakan, antara lain, ditilang oleh Polantas, kendaraan akan dipindahkan (motor diangkut dan mobil diderek), merantai roda kendaraan, penggembokan ban, penggembosan ban, dan pencabutan pentil kendaraan.
Pristono menjelaskan, untuk kendaraan yang dicabut pentil bannya, pentil tersebut akan diamankan di kantor Dishub DKI dan Suku Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta di lima wilayah Ibu Kota.
"Motor yang pentil bannya dicabut, di kendaraannya akan ditempel stiker pemberitahuan," kata Pristono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.