Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan 30 Kg Ganja dari Aceh

Kompas.com - 23/09/2013, 23:21 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan barang bukti sebanyak 30 kilogram narkoba jenis ganja dari Aceh dan dua paket sabu dari tiga orang pelaku peredaran narkotika yang biasa bertransaksi di sebuah kawasan di Tambora, Jakarta Barat.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Gembong Yudha mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut. Kemudian, pada Rabu (18/9/2013) malam, pihak kepolisian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan sabu dua paket via telepon dari salah satu pelaku yang bernama Lucky.

"Dia (Lucky) meminta kami untuk mengambil barang yang dipesan di Artha Gading, Jakarta Utara," kata Gembong di kantornya, Senin (23/9/2013).

Gembong menjelaskan, ada dua orang yang bertugas sebagai kurir, yaitu Julius dan Bobby, yang bertugas menemui pemesan di lokasi yang telah disepakati. Dua orang inilah yang dibekuk pihak kepolisian di Artha Gading.

Usai menangkap kedua orang itu, lanjut Gembong, kepolisian kembali mendapatkan informasi kalau sabu tersebut berasal dari Lucky yang sedang bersembunyi di kawasan Koja, Jakarta Utara.

Polisi lalu menangkap Lucky dan mendapatkan 30 kilogram narkoba jenis ganja yang disimpan di salah satu rumah kontrakannya di Desa Mustika Sari, Kampung Babakan, Bekasi.

"Lucky inilah bandar yang sering melakukan transaksi di kawasan Tambora, sedangkan Julius dan Bobby yang jadi kurir," urai Gembong.

Gembong melanjutkan, Lucky mengaku mendapat pasokan ganja dari SN yang saat ini masih buron. Adapun SN mendatangkan ganja langsung dari Aceh melalui jalur darat. Ganja yang telah diamankan itu rencananya akan diedarkan juga ke wilayah lain di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan sekitarnya dengan harga Rp 4 juta per kilogram.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Gembong, saat ini ketiganya mendekam di tahanan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ketiganya terancam akan dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika No 35 dengan ancaman maksimal hukuman kurungan 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com