Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Akan Bawa Jenazah Benget ke PN Jaktim

Kompas.com - 01/10/2013, 21:09 WIB
Ummi Hadyah Saleh

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Edward Sihombing, kuasa hukum terdakwa kasus mutilasi Benget Situmorang, berencana membawa jenazah kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hal ini diungkapkan Edward seusai melayat jenazah Benget di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Selasa (1/10/2013).

Menurutnya, Benget masih menjadi tahanan pengadilan, yang dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. "Dia (Benget ) kan meninggal di LP, LP enggak mau kan jadi tempat mayat. Siapa yang menitipkan, kan Pengadilan Negeri atau Kejaksaan Negeri," ucap Edward.

Ia mengatakan, seharusnya LP Cipinang menyerahkan jenazah Benget ke jaksa atau hakim terlebih dahulu karena mereka yang menitipkan Benget ke LP Cipinang. "Benget dibawa dalam keadaan hidup, saya minta mayat Benget diantar ke kejaksaan dulu, setelah itu mayatnya diserahkan ke kita," ucap Edward.

Sebelumnya, hakim dan jaksa mendesak agar Benget menghadiri sidang pembacaan vonis pada Senin (30/9/2013) meski dalam keadaan sakit. "Senin kemarin pihak rutan sudah mengeluarkan surat bahwa Benget tidak bisa dibawa ke pengadilan, tetapi kenapa jaksa tetap memaksa?" kata Edward.

Padahal, kondisi kesehatan Benget tak memungkinkan semenjak menderita sakit TBC setelah menghuni lapas. "Sakit TBC semenjak di lapas, perlakuan di lapas ya maklumlah, tidur di lantai ya biasa," ucap Edward.

Lebih jauh, Edward mengatakan, jenazah Benget saat ini belum bisa diotopsi karena masih menunggu pihak keluarga yang akan mendatangi RSCM. "Sekarang menuju ke sini, terbang dari Medan. Saya juga kaget, dulu saat hidup tidak ada yang mau ngurusin," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Benget Situmorang merupakan terdakwa kasus mutilasi Darna Sri Astuti, istrinya. Benget melakukan aksinya di rumah sendiri, dibantu oleh wanita yang diduga selingkuhannya, Tini (39).

Benget dan Tini membuang potongan jasad Darna pada Selasa (5/3/2013) pukul 06.30 WIB di Tol Cikampek. Benget dikenakan Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 351 KUHP dan dituntut dengan hukuman mati. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Banjir Rendam Sejumlah Titik di Jakarta Imbas Luapan Kali Ciliwung

Banjir Rendam Sejumlah Titik di Jakarta Imbas Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
1 dari 2 Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi 'Deka Reset' Ditangkap

1 dari 2 Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi "Deka Reset" Ditangkap

Megapolitan
'Mayor' Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI Jakarta 2024

"Mayor" Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI Jakarta 2024

Megapolitan
Rute Transjakarta BW9 Kota Tua-PIK

Rute Transjakarta BW9 Kota Tua-PIK

Megapolitan
Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Megapolitan
Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Megapolitan
Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Megapolitan
39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Megapolitan
Korban Penipuan 'Deka Reset' 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Korban Penipuan "Deka Reset" 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Megapolitan
Marketing Deka Reset Ditangkap, Pemilik Masih Buron dan Disebut Berpindah-pindah Tempat

Marketing Deka Reset Ditangkap, Pemilik Masih Buron dan Disebut Berpindah-pindah Tempat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com