Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu dan Anak Jual Miras Warisan Suami

Kompas.com - 01/10/2013, 21:31 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Sektor Metro Pademangan, Jakarta Utara, berhasil meringkus seorang wanita, NK (58), bersama putra sulungnya, Bud (32), yang menjual minuman keras (miras) jenis arak atau ciu. Ibu dan anak itu menjual minuman keras tersebut, yang merupakan usaha warisan suami NK, HK, yang sudah meninggal karena sakit komplikasi sejak bulan lalu.

"Keduanya ditangkap polisi ketika hendak menjual arak ke warung langganannya di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, pada Kamis (26/9/2013) lalu," ujar Komisaris Polisi Andri Ananta di Mapolsek Pademangan, Senin (1/10/2013) siang.

Penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai keduanya kerap membawa jeriken besar keluar rumah. Dari laporan warga, polisi langsung melakukan pengintaian. Kedua tersangka tertangkap tangan ketika hendak menjual miras itu ke toko langganan di rumah kontrakannya, Jalan Pademangan IV RT 018 RW 08, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Barang bukti yang didapatkan berupa puluhan liter arak putih yang disimpan di 7 galon ukuran 20 liter, lima jeriken ukuran 25 liter, tiga jeriken ukuran lima liter dan 30 botol ukuran 600 mili liter, lima buah tabung gas elpiji, dan sebagainya.

NK diketahui sangat ahli membuat miras. Dalam satu hari, ia bisa memproduksi 50 galon atau 1.000 botol miras ukuran 600 mililiter. Menurut NK, ilmu produksi miras yang dimilikinya itu adalah warisan sang suami, yang diketahui penjual minuman berkadar alkohol 40 persen.

"Habis suami sudah meninggal. Saya bingung mau kerja apa karena saya enggak punya keahlian selain membuat arak dari yang diajarkan suami," ujar NK.

Selama sebulan, NK dapat meraih omzet sekitar Rp 12 juta. Uang itu biasanya digunakan untuk biaya makan sehari-hari serta membeli bahan pokok produksi miras. Dalam sekali produksi, biasanya NK membeli beras merah sebanyak 15 kg serta ragi dan gula pasir sebanyak 20 kg dari warung sembako. Dalam memproduksi arak, NK selalu dibantu oleh Bud. Keduanya berperan sebagai juru masak miras tersebut.

NK mengaku sudah memproduksi miras ini kurang lebih enam bulan. Hasil miras olahannya itu didistribusikan ke toko jamu dan penjual miras. Atas perbuatan pelaku, keduanya dijerat dengan Undang-Undang Perindustrian, Perlindungan Konsumen, dan Pangan dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com