Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas: Segera Tuntaskan Kasus Dul

Kompas.com - 13/10/2013, 23:00 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk kesekian kalinya, penyidik Polda Metro Jaya gagal memeriksa anak musisi Ahmad Dhani, AQJ alias DUL (13), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Km 8+200 Tol Jagorawi.

Ketegasan polisi pun dipertanyakan dalam mengungkap kasus yang melibatkan sejumlah anak pesohor negeri. "Polisi masih bersikap diskriminatif dalam menangani penegakan hukum, khususnya kasus kecelakaan lalu lintas," ujar anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurrahman kepada Kompas.com, Minggu (13/10/2013).

Selain kasus AQJ, Hamidah mencontohkan kasus kecelakaan sepeda motor yang melibatkan aktor Arie Wibowo, 10 Juni 2013 lalu. Saat itu, Arie yang tengah mengendarai sepeda motor Ducati Multistrada Touring 1200 menabrak Tjahmadi (80) yang tengah menyeberang jalan.

Tjahmadi yang mengalami luka cukup serius akhirnya dibawa ke RSPP. Namun, dua hari kemudian Tjahmadi mengembuskan napas terakhirnya. Menurut pengakuan Arie, ia telah membunyikan klakson kendaraannya sesaat sebelum tabrakan terjadi.

Namun, Tjahmadi yang telah berumur dinilai tidak mendengar suara klakson yang dibunyikan Arie. Polisi pun akhirnya menetapkan Arie sebagai korban dalam kecelakaan tersebut. Adapun Tjahmadi justru ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, polisi telah menerbitkan surat penghentian penyelidikan perkara (SP3) atas kasus tersebut.

Kasus lain, yakni kasus kecelakaan mobil yang melibatkan putra bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Amrullah Rajasa (22). Rayid yang mengendarai mobil BMW X5 B 272 HR warna hitam menabrak mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY yang dikemudikan Frans Joner Sirait di Km 3+335 Tol Jagorawi. Akibat tabrakan tersebut, 5 dari 10 penumpang yang diangkut Frans terlempar ke jalan setelah pintu belakang mobilnya ditabrak Rasyid.

Dari lima orang tersebut, dua di antaranya, Harun (50) dan Muhammad Reihan (1,5), meninggal dunia. Rasyid pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan.

Dalam sidang yang dipimpin Suharjono, majelis menggunakan teori pemidanaan restorative justice dalam memutus vonis terhadap Rasyid. Teori tersebut, dikatakan hakim, adalah perspektif hukum yang ikut memasukkan pertanggungjawaban terdakwa kepada korbannya sebagai bahan pertimbangan.

Dampaknya, meski Rasyid terbukti bersalah melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, ia tidak dihukum secara maksimal. Hakim hanya memvonis Rasyid pidana penjara 5 bulan atau denda uang sebesar Rp 12 juta dengan masa percobaan hukuman selama 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan subsider 6 bulan.

"Sekarang anak selebriti (Dul), polisi lagi-lagi ingin menutup kasus ini dengan alasan kesehatan pelaku," kata Hamidah.

Hamidah menegaskan, Kompolnas tidak akan segan untuk membawa kasus ini ke Mabes Polri jika memang tidak ada niat baik dari penyidik Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan masalah ini.

"Apabila ada fakta polisi ingin menutup kasus ini, maka Kompolnas akan menyampaikan kepada Kapolri," tandasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com