“Bersama-sama dengan manajemen BSM cabang pembantu Bogor, tadi malam informasi dari para penyidik sudah dilakukan penahanan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie di Mabes Polri, Kamis (24/10/2013).
Keempat tersangka yang telah ditahan oleh penyidik adalah Kepala Cabang BSM Bogor M. Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Chaerulli Hermawan, Accounting Officer BSM cabang pembantu Bogor John Lopulisa, dan seorang debitur, Iyan Permana. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Ronny mengatakan, selain menahan pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti milik pelaku, yaitu berupa sepuluh unit kendaraan mewah. Ada pun kendaraan mewah yang dimaksud adalah Mercedes Benz SLK 300 B 1 ADG warna kuning, Mercedes Benz E 300 B 741 NDH warna putih, Toyota Alphard B 1650 RL warna putih, dan Hummer H3 B 741 FKD warna hitam.
Kemudian, Honda Freed F 630 CW warna putih, Mitsubishi Pajero Sport F 1030 DO warna Putih, Honda CRV F 1299 L warna hitam, Honda Jazz F 39 A warna putih. Selain itu, ada pula Toyota Altis F 1649 DK warna hitam, Suzuki Swift warna hitam dan sepeda motor Honda Gold Wing F6B warna hitam.
“Untuk barang bukti lain, saat ini masih dilakukan evaluasi terhadap aset yang dimiliki tersangka. Apakah berasal dari hasil pencucian uang atau tidak,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka terkait kasus penyaluran kredit fiktif sebesar Rp 102 miliar yang disalurkan BSM cabang Bogor kepada 197 nasabah fiktif. Akibat penyaluran kredit tersebut perseroan berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 59 miliar. Akibat perbuatannya ketiga tersangka diancam dengan Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.