"Untuk Hendri dan Daryono akan dilakukan penjemputan karena dua kali dipanggil dia tidak datang. Penyidik nanti yang akan tentukan waktu penjemputan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/11/2013).
Hendri dan Daryono pertama kali dipanggil polisi untuk dimintai keterangannya sebagai saksi perusakan rumah di Jalan Pulomas Barat VII Blok D2, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Jumat (1/11/2013), berbarengan dengan pemanggilan Vika, istri kedua Adiguna. Lalu, pada Rabu (6/11/2013) kemarin, mereka kembali dipanggil untuk menjalani penyidikan, berbarengan dengan penyidikan terhadap Adiguna dan Piyu. Akan tetapi, kedua panggilan itu tak digubris mereka.
Daryono merupakan orang yang mengantar pelaku perusakan, F, dengan menggunakan mobil B 712 NDR milik istri pertama Adiguna. Sementara Hendri merupakan orang yang menjemput F setelah merusak kediaman istri kedua Adiguna.
Untuk Adiguna, penyidik akan melakukan panggilan kedua. Pada panggilan pertama pada Rabu kemarin, pengusaha yang pernah menjadi narapidana tersebut tidak memberikan konfirmasi dan tak hadir ke Mapolda Metro Jaya. Bila pada panggilan kedua Adiguna tak juga datang, bukan tak mungkin polisi akan melakukan penjemputan paksa untuknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.