TANGERANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Banten yakin bahwa sengketa pemilihan wali dan wakil wali Kota Tangerang tidak berujung pada pemungutan suara ulang (PSU).
"Kami yakin dari hasil kerja verifikasi yang telah dilakukan, Pilkada Kota Tangerang tidak akan diulang," kata anggota KPU Banten Syaiful Bahri, Jumat (8/11/2013).
Syaiful yakin bahwa pemungutan suara ulang tidak akan diulang karena permasalahan pada pilkada hanya mengenai tes kesehatan pasangan dan dukungan partai politik, bukan hasil pemungutan suara. Oleh karena itu, lanjut Syaiful, verifikasi calon kepala daerah tidak akan memengaruhi hasil perolehan suara jika ada salah satu pasangan yang didiskualifikasi. Dalam pemungutan suara lalu, pasangan Arief Wismansyah dan Sachrudin memperoleh suara jauh lebih banyak dibanding pasangan lain maupun kandidat yang kini bermasalah.
"Permasalahan itu tidak akan memengaruhi keputusan KPU yang telah menetapkan pasangan Arief-Sachrudin sebagai pemenang," ujar Syaiful.
Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan, putusan dilakukan pemungutan suara ulang dapat dilakukan jika memengaruhi perolehan suara calon yang menang. Namun, sengketa pilkada tidak memengaruhi hasil suara, maka Mahkamah Konstitusi dapat segera memutus perkara ini dan menetapkan pemenang sesuai dengan keputusan KPU.
Walaupun demikian, Refly berpendapat bahwa MK sebaiknya melakukan sidang lanjutan dengan memanggil Partai Hanura untuk memastikan kelengkapan administrasi sebelum ditetapkan pemenang. Hal itu bisa memunculkan keputusan diskualifikasi pada calon peserta pilkada karena kurang partai politik pendukung.
"Intinya, sengketa Pilkada Kota Tangerang dapat diselesaikan oleh MK secara cepat tanpa berlarut-larut bahkan PSU," ujarnya.
Pada awal Oktober 2013, majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Akil Mochtar memutuskan menunda putusan sengketa pilkada dan meminta KPU untuk melakukan verifikasi ulang atas dukungan ganda Partai Gerindra kepada calon wali kota-wakil wali kota Tangerang, Herry Mulya Zein-Iskandar dan Achmad Marju Kodri-Gatot Supriyanto.
Juga diputuskan, KPU Banten harus melakukan tes kesehatan terhadap pasangan calon wali kota-wakil wali kota Achmad Marju Kodri-Gatot Supriyanto yang belum memenuhi persyaratan, tetapi tetap diikutsertakan dalam pilkada berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.