TANGERANG, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Banten akan memverifikasi ulang sengketa Pemilu Kepala Daerah Kota Tangerang. Langkah itu diambil menyusul putusan Mahkamah Konstitusi, Selasa pekan lalu.
"Langkah ini harus segera dilaksanakan sesuai putusan MK," kata anggota KPU Banten, Saiful, di KPU Kota Tangerang, Rabu (9/10).
Selasa pekan lalu, majelis hakim MK yang dipimpin Akil Mochtar (sebelum ia ditangkap KPK) memutuskan menunda putusan sengketa pilkada dan meminta KPU untuk melakukan verifikasi ulang atas dukungan ganda Partai Gerindra kepada calon wali kota-wakil wali kota Tangerang, Herry Mulya Zein-Iskandar dan Achmad Marju Kodri-Gatot Supriyanto.
Juga diputuskan, KPU Banten harus melakukan tes kesehatan terhadap pasangan calon wali kota-wakil wali kota Achmad Marju Kodri-Gatot Supriyanto yang belum memenuhi persyaratan, tetapi tetap diikutsertakan dalam pilkada berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Bersamaan dengan putusan MK itu, Akil memutuskan pemilihan suara ulang dalam Pilkada Lebak. Putusan itu menjadi dasar penangkapan terhadap Akil atas dugaan penyuapan.
Verifikasi ulang
Verifikasi ulang ini menyusul masuknya gugatan pasangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad dan Herry Mulya Zein-Iskandar. Dalam gugatan itu, kedua pasangan tersebut menilai proses demokrasi dalam Pilkada Kota Tangerang, yang dimenangi pasangan Arief Wismansyah (Wakil Wali Kota Tangerang)-Sachrudin (Camat Pinang, Kota Tangerang), tidak berjalan sesuai peraturan pilkada.
KPU Banten melaksanakan keputusan DKPP pada Selasa (6/8) untuk mengikutsertakan pasangan Achmad Marju Kodri- Gatot Supriyanto. Padahal, mereka tidak melalui pemeriksaan kesehatan.
Saiful mengatakan, verifikasi ulang terhadap parpol yang mendukung ganda dua pasangan calon itu akan dilakukan pada 7-18 Oktober. Sementara tes kesehatan akan dilakukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tangerang pada 9 dan 13 Oktober di RSUD Tangerang.
Hasil verifikasi KPU dan pemeriksaan kesehatan dari IDI Tangerang itu, lanjut Saiful, akan diserahkan kepada MK.
Secara terpisah, anggota Panwas Pilkada Kota Tangerang, Agus Muslim, mengatakan, seharusnya MK tidak memerintahkan verifikasi ulang terhadap parpol dan tes kesehatan
pasangan calon karena masuknya dua pasangan itu dalam bursa pilkada sudah ada keputusan DKPP.
"Keputusan DKPP sudah ada. Buat apa lagi MK mengeluarkan putusan verifikasi. Artinya, keputusan DKPP itu tidak dianggap," ujar Agus Muslim.
Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti mengatakan, putusan melakukan dua verifikasi atas sengketa Pilkada Kota Tangerang seharusnya gugur dengan sendirinya karena Akil Mochtar selaku pembuat putusan itu menjadi tersangka dalam kasus tersebut. (PIN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.