Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Maksimal Pelanggar "Busway" Disepakati

Kompas.com - 23/11/2013, 08:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan telah menyepakati untuk segera mengenakan denda maksimal kepada penyerobot jalur transjakarta, pelanggar larangan parkir, dan pengendara yang melawan arus. Penerapannya dimulai pada pekan depan.

"Kami sudah sepakat akan menerapkan denda maksimal bagi pengendara yang menerobos busway atau jalur khusus untuk transjakarta," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendarsono, Jumat (22/11/2013) sore.

Polisi akan menilang setiap kendaraan yang menerobos jalur transjakarta yang dilengkapi separator. Dengan adanya separator, berarti jalur itu hanya boleh dilalui bus transjakarta.

Vonis denda maksimal akan dijatuhkan hakim dalam persidangan. "Nanti dalam surat tilang akan diberi tanda bahwa pelanggarannya di jalur transjakarta," kata Hendarsono.

Kesepakatan pemberlakuan denda maksimal dicapai setelah rapat di kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta, kemarin. Hadir dalam rapat itu, aparat Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta para hakim dan jaksa.

"Pada saat pemberlakuan denda maksimal, kami akan bertahan pada kesepakatan pemberlakuan denda maksimal," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono.

Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta secara bertahap memaksimalkan ruang di lajur transjakarta. Pekan lalu, Pemprov DKI Jakarta sudah mengoperasikan 40 bus cadangan transjakarta di sejumlah koridor. Pekan depan, ada tambahan 10 angkutan perbatasan terintegrasi bus transjakarta (APTB) rute Bogor-Tanah Abang. Pertengahan sampai akhir Desember, jumlah transjakarta akan bertambah 310 unit. Bersamaan dengan itu, ada tambahan 340 bus sedang yang akan dioperasikan di jalur transjakarta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, sejauh ini denda tinggi sudah mulai dijatuhkan pihak pengadilan.

”Kami menghargai hakim PN Jakarta Utara yang sudah berani mendenda pelanggar lalu lintas dengan denda Rp 300.000. Namun, masih banyak yang hanya mendenda Rp 60.000 sampai Rp 75.000," katanya.

Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengisyaratkan hukuman kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000 bagi pelanggar atau dengan kendaraannya melanggar rambu atau marka jalan.

Kepala Subdit Keamanan dan Keselamatan Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Irfan Satya mengatakan, Polda Metro Jaya akan melibatkan masyarakat untuk penegakan hukum berlalu lintas. "Partisipasi masyarakat bersifat sukarela. Kami memanfaatkan potensi netizen. Nantinya, misalnya ada warga melihat pelanggaran kemudian memfoto dan memasangnya di situs yang bakal kami luncurkan, dari gambar itu polisi bisa melakukan penindakan," kata Irfan.

Menurut Irfan, tujuan pelibatan warga dalam penindakan hukum lalu lintas untuk membangun kepekaan dan kepedulian. Hal ini juga untuk menumbuhkan efek malu bagi warga yang melanggar lalu lintas.

Namun, pengendara yang ditilang karena menerobos jalur transjakarta pun menyayangkan rencana pemerintah menerapkan denda maksimal. Rabbani (20) salah satunya. Dia mengaku sengaja menerobos jalur transjakarta untuk menghindari kemacetan di jalan umum. Saat ditilang, dia sedang melalui jalur transjakarta di depan LP Cipinang. Menurut Rabbani, semestinya penyebab kemacetan di jalan umum juga harus diatasi, seperti kebiasaan angkutan umum mengetem di pinggir jalan dan pedagang kaki lima yang masih memenuhi badan jalan. (RTS/RAY/MDN/NDY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unggah Foto Gelas Starbuck Tutupi Kabah saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbuck Tutupi Kabah saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com