Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aparat Ditilang, Denda Diskon 50 Persen?

Kompas.com - 25/11/2013, 13:46 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sterilisasi busway tak memandang bulu. Setiap penerobos akan ditilang. Namun, ada kabar bahwa denda untuk aparat yang terkena tilang hanya setengah harga. Benarkah?

"kmren ke BRI otista ada seseorang penegak hukum lagi membayar tilangan dengan ditulis 50% dari 500 menjadi 250," tulis pemilik akun , Senin (25/11/2013).

Namun, hal itu dibantah oleh Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono. Menurut dia, semua dikenai denda sama, yakni maksimal Rp 500.000.

"Mau dia aparat, pejabat, masyarakat biasa, semua sama di mata hukum," kata Hindarsono saat dihubungi.

Hindarsono menjelaskan, polisi hanya menilang pengendara yang menerobos busway. Namun, penentuan besaran dendanya akan diputuskan oleh hakim di pengadilan.

Menurut Hindarsono, pengendara yang melanggar tidak langsung dikenakan surat tilang berwarna biru, tetapi akan diberikan surat tilang biasa berwarna merah.

Surat tilang berwarna biru adalah surat tilang dengan denda maksimum. Adapun surat tilang merah ialah tilang biasa, yang penentuan dendanya akan diputuskan di pengadilan. Walau demikian, pada prosesnya nanti bagi pelanggar penerobos busway akan dikenakan surat tilang berwarna biru.

"Sekarang masih diberikan (surat) tilang merah. Nanti tentuan besaran denda, hakim yang memutuskan," ujar dia.

Pada hari pertama pemberlakuan denda maksimal, polisi tetap melakukan razia di sejumlah kawasan rawan pelanggaran penerobos jalur transjakarta. Saat masa sterilisasi yang dilakukan hampir satu bulan terakhir, polisi menilang sekitar 64.000 penerobos jalur transjakarta.

Hindarsono melanjutkan, denda maksimal ini juga akan dikenakan bagi pelanggaran-pelanggaran lainnya, seperti melawan arus, parkir liar, dan bus-bus yang menurunkan penumpang tidak pada tempatnya.

"Sekarang sedang dibahas bersama Pemprov, Pengadilan dan Kejaksaan. Secepatnya akan diberlakukan," pungkas Hindarsono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com