Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Sabu, Wakil Ketua Kadin Terbukti Konsumsi Ekstasi

Kompas.com - 02/12/2013, 18:45 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) RI Bidang Pembangunan Perbatasan Endang Kesumayadi resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti membawa narkoba jenis sabu. Setelah menjalani tes urine, Endang diketahui positif menggunakan amfetamin, methyl dioxymethamphetamine (MDMA), dan H5. Ketiga zat tersebut biasa ditemukan dalam pil ekstasi dan happy five.

"Setelah dites urine, terbukti menggunakan ekstasi dan sabu. Walaupun barang bukti yang ditemukan hanya sabu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho Aji, Senin (2/12/2013), di Mapolda Metro Jaya.

Nugroho menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat tentang sering terjadinya penyalahgunaan narkoba di salah satu hotel di Jakarta Barat. Setelah dilakukan operasi, polisi menangkap Endang saat ia tergesa-gesa masuk ke lobi dengan membawa tas.

"Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata benar ada bong sabu di dalam tasnya dan satu gram sabu di dalam dompet," ujar Nugroho.

Ketika ditangkap, Endang seorang diri. Polisi masih menelusuri apakah ia merupakan jaringan pengedar atau hanya pemakai. Saat ini Endang masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, Ketua Kadin Suryo Bambang Sulistio membenarkan bahwa wakilnya tersebut terseret kasus narkoba. Ia mengaku kaget saat mendengar peristiwa ini. "Kita sangat prihatin dan sangat menyesal. Kita sendiri tak menyangka. Dia orangnya tak neko-neko, sangat pekerja keras," ujarnya.

Suryo enggan mencampuri urusan ini lebih dalam karena permasalahan ini merupakan urusan pribadi. Namun, Kadin tetap akan memberikan bantuan hukum kepada Endang. Saat ini Kadin belum mengambil sikap dan masih menunggu proses hukum dari polisi.

Endang ditangkap di lobi Hotel Mercure pada Senin sekitar pukul 01.00. Dalam penangkapannya itu, ditemukan barang bukti berupa satu gram sabu. Kini ia dijerat Pasal 114 Ayat 12 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com