Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerobos "Busway" Manfaatkan Kelengahan Polisi

Kompas.com - 04/12/2013, 10:25 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ancaman denda maksimal bagi para pelanggar jalur transjakarta tidak menyurutkan nyali sopir angkutan umum. Sebagian dari mereka justru menggunakan busway tanpa rasa takut akan ditilang polisi. Mereka sudah tahu bahwa razia hanya dilakukan pada jam-jam tertentu.

Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Selasa (3/12/2013) sekitar pukul 13.30, sopir-sopir mikrolet 30-A jurusan Pulogadung-Tanjung Priok sengaja menggunakan busway di Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk menghindari kepadatan lalu lintas saat itu. Pengendara sepeda motor "meramaikan" jalur transjakarta tersebut.

Hal tersebut tampak berbeda pada Rabu (4/12/2013) pagi tadi. Di tempat yang sama, tidak terlihat ada pengendara sepeda motor ataupun mobil di jalur khusus tersebut. Para pengendara memanfaatkan waktu ketika polisi tidak memantau, dan biasanya terjadi pada siang hari.

"Tenang saja kalau siang begini, soalnya polisi razianya kan pas jam berangkat kerja dan jam pulang kerja. Kalau sekarang mah tahu deh pada ke mana polisinya," ujar Fransiskus (35), sopir angkot. Dia sudah bisa memastikan kapan saat polisi lalu lintas ataupun petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan sterilisasi busway.

Sementara itu, Ary (26), seorang pengendara motor, juga memanfaatkan kondisi tanpa penjagaan polisi untuk menerobos busway. Setiap hari ia melakukan itu dalam perjalanan bekerja di kawasan Tanjung Priok. Menurut dia, hal itu efektif untuk menghindari kemacetan di Jalan Gunung Sahari.

"Takut sih kena denda, tapi mumpung enggak ada polisinya ya lewat saja. Razia juga biasanya pagi sama sore, itu pun hanya beberapa jam," ujarnya.

Sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000 bagi penerobos jalur transjakarta, baik untuk mobil maupun motor, mulai diberlakukan sejak 25 November 2013. Penerapan denda maksimal ini berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW4

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW4

Megapolitan
12.851 ASN di DKI Jakarta Masuk Usulan Penonaktifan NIK

12.851 ASN di DKI Jakarta Masuk Usulan Penonaktifan NIK

Megapolitan
Jaga Keakuratan, Dukcapil DKI Bakal Data 11,3 Juta Warga yang Tinggal di Jakarta

Jaga Keakuratan, Dukcapil DKI Bakal Data 11,3 Juta Warga yang Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Pengamat: Kaesang Lebih Berpotensi Menang di Pilkada Bekasi Ketimbang di Depok

Pengamat: Kaesang Lebih Berpotensi Menang di Pilkada Bekasi Ketimbang di Depok

Megapolitan
Polda Metro Pastikan Video Soal Tepung Dicampur Narkoba Hoaks

Polda Metro Pastikan Video Soal Tepung Dicampur Narkoba Hoaks

Megapolitan
BPBD DKI Siapkan Pompa 'Mobile' untuk Antisipasi Banjir Rob di Pesisir Jakarta

BPBD DKI Siapkan Pompa "Mobile" untuk Antisipasi Banjir Rob di Pesisir Jakarta

Megapolitan
Ini 9 Wilayah di Pesisir Jakarta yang Berpotensi Banjir Rob hingga 29 Mei 2024

Ini 9 Wilayah di Pesisir Jakarta yang Berpotensi Banjir Rob hingga 29 Mei 2024

Megapolitan
Komplotan Maling Gasak Rp 20 Juta dari Kios BRILink di Bekasi

Komplotan Maling Gasak Rp 20 Juta dari Kios BRILink di Bekasi

Megapolitan
Supirnya Mengantuk, Angkot Tabrak Truk Sampah di Bogor

Supirnya Mengantuk, Angkot Tabrak Truk Sampah di Bogor

Megapolitan
KPAI: Banyak Program Pemerintah yang Belum Efektif Cegah Kekerasan Seksual pada Anak

KPAI: Banyak Program Pemerintah yang Belum Efektif Cegah Kekerasan Seksual pada Anak

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Penusuk Lansia di Kebon Jeruk

Polisi Kantongi Identitas Penusuk Lansia di Kebon Jeruk

Megapolitan
KPAI: Kekerasan Seksual pada Anak Bisa Dicegah lewat Pola Pengasuhan yang Adaptif

KPAI: Kekerasan Seksual pada Anak Bisa Dicegah lewat Pola Pengasuhan yang Adaptif

Megapolitan
Pengamat: Kalau Dukungan Dananya Besar, Peluang Kaesang Menang pada Pilkada Bekasi Tinggi

Pengamat: Kalau Dukungan Dananya Besar, Peluang Kaesang Menang pada Pilkada Bekasi Tinggi

Megapolitan
Polisi Tangkap 6 Remaja yang Terlibat Tawuran di Sawah Besar

Polisi Tangkap 6 Remaja yang Terlibat Tawuran di Sawah Besar

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Tak Dilirik Pembeli, Mobil Akan Dilelang Lagi dengan Harga yang Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Tak Dilirik Pembeli, Mobil Akan Dilelang Lagi dengan Harga yang Telah Dikorting

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com