Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LL Menyesal Telah Aniaya Anaknya hingga Tewas

Kompas.com - 05/12/2013, 13:42 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kata menyesal mungkin sudah terlambat diucapkan oleh LL (23). Setelah putrinya (1,7) meninggal dunia, LL baru menyadari bahwa tindakan kerasnya terhadap putri bungsunya itu hanyalah kesia-siaan. Upaya apa pun tidak akan mengembalikan hidup buah hati pernikahannya bersama F (23).

Pria yang berprofesi sebagai pekerja sebuah tempat usaha percetakan di Kampung Melayu, Jakarta Timur, ini mengaku khilaf. LL mengaku menyayangi putri bungsunya tersebut. "Itu khilaf, saya menyesal dan sayang sama anak," ujar LL kepada wartawan, Kamis (5/12/2013).

Ia mengatakan, rasa jengkelnya muncul setelah dua pekan terakhir ini ia kurang tidur. Ia semakin marah melihat anaknya rewel dan berisik. Saat itu, korban dalam kondisi sakit. "Istri susah dibangunin. Saya yang ngurus jaga anak," kata dia.

Pelaku juga mengaku memiliki utang di tempatnya bekerja kurang lebih sebesar Rp 1 juta untuk pengobatan anaknya. Sementara itu, penghasilannya sebulan Rp 700.000.

Kepada wartawan, LL mengaku tindakan keras itu tidak selalu dilakukannya terhadap korban. Ia juga membantah pernah menyundutkan rokok menyala kepada korban. Kendati demikian, LL mengakui bahwa saat putrinya itu sakit, ia memukul korban karena rewel. "Saya enggak banting, saya lempar ke kasur," kata dia.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Mulyadi mengatakan, penyelidikan terhadap penyebab kematian balita malang tersebut masih menunggu hasil visum. Sampai saat ini, polisi belum dapat menyimpulkan kematian tersebut disebabkan oleh penganiayaan ayah korban.

"Kita sudah melakukan penggalian kubur dan melakukan otopsi untuk mencari sebab kematian. Namun, hasil otopsi hingga saat ini belum keluar," ujar Mulyadi.

Ia menyebutkan, ada bekas memar dan luka pada bagian wajah korban. Polisi telah memeriksa empat keterangan saksi untuk mengungkap kematian korban. Adapun pelaku dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. LL diancam 5 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com