Truk atas nama salah satu perusahaan swasta tersebut tepergok tengah membuang sampah proyek di Jl Sunter Karya Timur, RW 13, Kelurahan Sunter Agung. Saat itu, sopir dan dua orang kernetnya tengah asik membuang sampah proyek sebanyak satu truk pada Kamis (13/12/2013) sekitar pukul 22.00, bertepatan ketika patroli Satpol PP Kelurahan melintas.
"Sebelumnya kita sering mendapat laporan warga ada truk yang suka membuang sampah di wilayah kami. Namun baru kali ini kita dapat menangkap tangan mereka dan jumlahnya cukup banyak," ujar Indria Hilmi, Lurah Sunter Agung, saat dihubungi, Sabtu (14/12/2013).
Lurah juga langsung menahan kunci dan STNK kendaraan karena menilai truk tersebut melanggar Perda No 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Lurah pun meminta sopir yang bernama Johnson (24) untuk memanggil pemilik truk bila ingin kendaraan perusahaannya dikembalikan.
Sesuai dengan Perda, pelanggar akan diberi peringatan dengan membuat penyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Karena sopir tersebut merupakan suruhan sang pemilik, yang bisa membuat pernyataan adalah pemilik truk sampah tersebut.
Menurutnya, langkah tegas perlu dilakukan untuk memberi pelajaran agar kejadian serupa tak terulang. Sebab selama ini, lanjut Indria, disinyalir banyak orang dari luar wilayahnya yang sengaja membuang sampah di permukiman warga Kelurahan Sunter Agung. Indria menambahkan, menurut pengakuan sang sopir, truk tersebut membawa sampah dari proyek di sekitar Jatinegara.
"Makanya kita tindak tegas agar menjadi pelajaran bagi yang lain," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.