Penangakapan AB ini berawal dari Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan Polres Jakarta Utara, yang dilakukan di Jalan Raya Teluk Gong. Saat diperiksa, AB kemudian "bernyanyi" bahwa dia menerima shabu dan pil ekstasi tersebut dari Mahyudin,.
"Kemudian disepakati bahwa akan ada pemesanan sebesar 300 gram shabu. Setelah disepakati tempat di daerah Pademangan, kita langsung menangkap Mahyudin dan menemukan barang bukti 300 gram lebih shabu-shabu," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Utara Komisaris Polisi Donny Adityawarman di Mapolres Jakarta Utara, Senin (16/12/2013).
Dari pengembangan tersebut, lanjut Doni, petugas mengetahui bahwa shabu-shabu tersebut dia dapatkan dari seseoran berinisial JML, yang saat ini masih buron. Polisi kemudian melakukan pengerebekan di Pintu Besar Selatan 1 RT 001 RW 006 Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
Saat penangkapan, petugas hanya mendapatkan 3 orang tersangka berinisial MB, ES, dan SR dengan barang bukti ekstasi sebanyak 7.328 butir dan 550,7 gram. Polisi juga menemukan bukti transfer dari tersangka J yang jumlahnya mencapai Rp 400 juta hanya dalam kurun waktu enam hari. Transferan tersebut diduga diberikan tersangka J terkait bisnis narkoba ke beberapa orang.
Narkoba tersebut diselundupkan dari China, melalui jalur laut dengan menggunakan kompresor sebagai media penyimpanan narkoba. Rencananya, narkoba itu akan diedarkan ke luar daerah dan juga beberapa tempat hiburan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.