Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Senang karena Kini Gubernur Bisa Pecat Kepala Dinas dari PNS

Kompas.com - 24/01/2014, 21:27 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merasa senang karena Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah disahkan oleh DPR pada 15 Januari 2014. Berkat UU tersebut, kini kepala daerah, seperti gubernur, dapat memecat pejabat struktural dari jabatannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

"Saya ikut merancang UU ASN. Di satu pasal, saya boleh memecat PNS kalau kerjanya enggak bener," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Jumat (24/1/2014).

Selama menjadi wakil gubernur, Basuki mengaku kesulitan mencari PNS mana yang cocok menduduki sebuah jabatan. Hal itu disebabkan PNS harus memenuhi persyaratan pangkat dan eselon sebelum menduduki jabatan tertentu. Menurut Basuki, tak sedikit kepala dinas dan pejabat DKI lain yang santai dalam bekerja. Selama ini sanksi terberat adalah dengan mutasi dan tidak bisa dipecat dari PNS maupun turun eselonnya.

"Begitu kerjanya enggak benar, dia bisa kita pecat atau turunin jabatannya ke eselon yang lebih rendah," kata Basuki.

Pasal 53 UU ASN menyebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada pimpinan di tingkat bawahnya. Kewenangan itu diserahkan kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non-kementerian, dan sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga non-struktural. Gubernur juga diberi kewenangan serupa untuk wilayah provinsi, demikian pula bupati atau wali kota di kabupaten atau kota.

Jabatan pimpinan tinggi utama adalah jabatan eselon I-a, jabatan pimpinan tinggi madya adalah jabatan eselon I-a dan I-b. Adapun jabatan fungsional umum adalah jabatan eselon V setara jabatan pelaksana. Jabatan struktural di Pemprov DKI Jakarta meliputi kepala dinas, asisten sekretaris daerah, asisten deputi, kepala bidang, kepala biro, kepala seksi, kepala sudin, wali kota, lurah, camat, dan PNS lain. Adapun jabatan fungsional mencakup sekretaris daerah, deputi gubernur, peneliti, dan staf ahli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator Busway

Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator Busway

Megapolitan
Polisi Tangkap Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor

Polisi Tangkap Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor

Megapolitan
Oknum Jukir Liar Getok Harga Rp 150.000 di Masjid Istiqlal, Kadishub: Sudah Ditindak Polisi

Oknum Jukir Liar Getok Harga Rp 150.000 di Masjid Istiqlal, Kadishub: Sudah Ditindak Polisi

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Buang Jasad Korban Pakai Motor

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Buang Jasad Korban Pakai Motor

Megapolitan
Dari Lima Orang, Hanya Dharma Pongrekun yang Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen

Dari Lima Orang, Hanya Dharma Pongrekun yang Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh Pakai Golok di Warungnya

Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh Pakai Golok di Warungnya

Megapolitan
KPU DKI: Poempida Hidayatullah Sempat Minta Akses Silon Cagub Independen

KPU DKI: Poempida Hidayatullah Sempat Minta Akses Silon Cagub Independen

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakan Sendiri, Baru Dipekerjakan Buat Jaga Warung

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakan Sendiri, Baru Dipekerjakan Buat Jaga Warung

Megapolitan
Pengoplos Elpiji 3 Kg di Bogor Raup Untung hingga Rp 5 Juta Per Hari

Pengoplos Elpiji 3 Kg di Bogor Raup Untung hingga Rp 5 Juta Per Hari

Megapolitan
Ada Plang 'Parkir Gratis', Jukir Liar Masih Beroperasi di Minimarket Palmerah

Ada Plang "Parkir Gratis", Jukir Liar Masih Beroperasi di Minimarket Palmerah

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh di Warung Kelontong Miliknya

Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh di Warung Kelontong Miliknya

Megapolitan
Polisi: Kantung Parkir di Masjid Istiqlal Tak Seimbang dengan Jumlah Pengunjung

Polisi: Kantung Parkir di Masjid Istiqlal Tak Seimbang dengan Jumlah Pengunjung

Megapolitan
Masyarakat Diminta Tak Tergoda Tawaran Sewa Bus Murah yang Tak Menjamin Keselamatan

Masyarakat Diminta Tak Tergoda Tawaran Sewa Bus Murah yang Tak Menjamin Keselamatan

Megapolitan
SMK Lingga Kencana Depok Berencana Beri Santunan ke Keluarga Siswa Korban Kecelakaan

SMK Lingga Kencana Depok Berencana Beri Santunan ke Keluarga Siswa Korban Kecelakaan

Megapolitan
Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com