Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar Pelaku Penyiraman Air Keras Pasrah Terima Vonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/02/2014, 19:27 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Tuta Oktavia (53), ibunda Ridwan alias Tompel, menyatakan ikhlas dengan putusan vonis pidana dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap putranya. Tompel divonis setelah terbukti menyiramkan air keras di bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol pada awal Oktober 2013.

Tuta menyatakan, putranya juga sudah mengakui dan pasrah menghadapi proses hukum. "Sudah cukup adil, saya tidak mau banding lagi. Tompel pasrah, dia sudah mengakui perbuatannya," kata Tuta seusai mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (26/2/2014).

Menurut Tuta, selama menjalani masa tahanan selama 4 bulan di Rumah Tahanan Cipinang, putranya mengalami banyak perubahan sikap. Ia mengajari anaknya untuk mandiri dengan cara berjualan kue lapis dan keripik balado di dalam rutan. Para tahanan di sana banyak yang membeli makanan yang dijual Tompel. "Di dalam laris manis, banyak yang beli," ujar Tuta.

Selain berjualan makanan, Tompel juga mendapat bimbingan bekerja di koperasi. Dari hasil bekerja di koperasi di dalam rutan, Tompel bisa mendapatkan Rp 100.000 per minggu. "Makanya, di sini bukan di penjara, tapi di pesantren karena jauh banget perubahannya (Tompel)," ujar Tuta.

Tompel mengaku lega atas vonis tersebut. Tompel menyatakan tidak berpikir untuk mengajukan banding tersebut. Ia menyatakan ingin melanjutkan sekolah yang tertunda karena proses hukum yang harus dijalaninya. "Saya ambil hikmahnya, masih ingin sekolah dan nanti kuliah, mau ambil teknik mesin," ujar Tompel.

Tompel sudah meminta maaf langsung kepada enam korban yang menjadi saksi dalam sidang itu. Namun, ia belum meminta maaf secara langsung kepada tujuh korban lain.

Dalam sidang hari ini, majelis hakim menyatakan Tompel terbukti melanggar Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Vonis yang diputuskan hakim dalam kasus Tompel ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa, yang meminta hukuman tiga tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com