"Kita masih proses. Tunggu keterangan anak-anak yang lain juga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di markas Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2014).
Rikwanto menambahkan, IC mengaku Samuel menyetubuhinya sebanyak empat kali, yang dilakukan di panti asuhan dan apartemen tempat Samuel tinggal. "Dugaan persetubuhan dengan anak asuh dikuatkan hasil visum dari RSCM," kata Rikwanto.
Dengan kasus kekerasan seksual tersebut, Samuel dikenai dijerat pasal berlapis dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni Pasal 77 tentang penelantaran anak, Pasal 80 tentang penganiayaan anak dan Pasal 81 tentang kekerasan seksual atas anak.
"Untuk Pasal 81 UU Perlindungan Anak, ancaman sanksi pidananya sampai 15 thn penjara," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Samuel dan istrinya Yuni, diperiksa sejak Senin (3/4/2014). Pemeriksaan itu dimulai pada pukul 10.10 WIB dan berlangsung selama sekitar 10 jam. Saat ini Samuel sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Yuni masih berstatus saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.