Petugas Satpol PP Kelurahan Penjagalan, Achmad, yang memimpin penertiban tersebut, mengatakan, pedagang di depan Puskesmas Kecamatan Penjaringan tersebut telah menggangu kelancaran lalu lintas. Pedagang menggunakan hingga 2 meter badan jalan.
Biasanya, kata Achmad, pedagang diberi kelonggaran. Pedagang boleh berjualan mulai jam 4 sore, setelah selesai, pedagang harus membereskan kiosnya.
"Menjelang pemilihan Piala Adipura, semua trotoar di wilayah tersebut harus bersih dari pedagang kaki lima," kata Achmad.
Sebanyak 25 petugas diturunkan untuk membongkar sekitar 100 kios di tempat tersebut.
Pedagang yang kiosnya dibongkar, merasa tidak ada pemberitahuan. Menurut seorang pedagang pakaian, Sudirman, biasanya petugas memberitahu kepada pedagang, minimal satu hari sebelumnya. "Biasanya ada orang suruhan dari petugas, setiap hari pedagang membayar Rp 1.000 ke orang itu, dia yang kasih tau pedagang kalau mau dibongkar," ujar Sudirman.
Lain lagi dengan Andi, salah satu pedagang yang kiosnya ikut dibongkar petugas Satpol PP. Andi mengatakan, tiga bulan lalu, petugas mendatangi pedagang. Petugas hanya meminta pedagang menuliskan nama dan menandatangani dokumen. Namun, pedagang tidak diberitahu tujuan tanda tangan tersebut. Petugas juga menolak mengatakan alasannya.
Namun, hal itu dibantah Achmad. Menurutnya, pedagang sudah tahu akan ada penertiban.
"Pedagang sudah tahu kok. Kalau ada yang menolak, kita punya surat perintah, ada tanda tangan pedagang juga," ujarnya.
Piala Adipura merupakan penghargaan bagi kota di Indonesia yang berhasil dalam kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan. Adipura diselenggarakan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup.