Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Dilimpahkan, 5 Tersangka Korupsi Bus Toilet Ditahan

Kompas.com - 20/03/2014, 18:58 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil bus toilet jenis VVIP besar dan toilet kecil di Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditahan.

Tiga dari lima tersangka merupakan pegawai negeri sipil (PNS) DKI. Salah satunya bahkan pernah menjabat sebagai mantan Kepala Dinas Provinsi DKI Eko Baruna.

Kepala Seksi Intel Kejari Jaktim, Asep Sontanii menyatakan, kelima tersangka ditahan setelah dilakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil toilet VVIP itu, lanjutnya, telah merugikan negara hingga miliaran rupiah. "Berdasarkan perhitungan dari BPKP kerugian negara sebanyak 1,7 miliar," kata Asep, kepada wartawan, di Kejari Jaktim, Kamis (20/3/2014).

Kasus korupsi itu terjadi pada pengadaan tujuh mobil toilet dengan nilai anggaran Rp 5,4 miliar, pada tahun 2009. Mereka yang terlibat, selain mantan Kepala Dinas Kebersihan DKI, juga dua pegawai sipil negeri (PNS), yakni Aryadi yang masih berstatus PNS di Dinas Kebersihan, dan Lubis Latief, pensiunan PNS Dinas Kebersihan.

Selain itu, terdapat dua orang pengusaha yang diduga terlibat yakni Yusman Pasaribu selaku Direktur PT Astrasea dan Yolanda selaku pelaksana PT Astrasea.

Tersangka Yolanda, diduga "meminjam bendera" PT Astrasea untuk mengikuti tender itu. Artinya, kata Saiful, proses tender itu tidak sesuai dengan ketentuan dan direkayasa.

"Di dalam administrasi ikut lelang, ada beberapa dokumen yang dipalsukan seharusnya dia tidak memehuhi syarat untuk mengikuti lelang," kata penyidik Kejaksaan Agung, Saiful B Siregar, dalam kesempatan yang sama.

Menurutnya, nilai proyek tender bus tersebut dimark up. "Yang se-nyatanya harus 2 sekian miliar, tapi jadi 4 miliar lebih," ujar Saiful.

Dua pengusaha itu, lanjut Saiful, sudah mengembalikan uang yang di-mark up. Yolanda, kata Saiful, mengembalikan Rp 1,5 miliar sementara Yusman Rp 24.000.000.

Namun, Saiful belum bisa menyebutkan saat ditanya soal sisa sekitar Rp 200.000.000 dari nilai kerugian Rp 1,7 miliar dari perhitungan BPKP. "Enggak tahu. Sampai sekarang ini belum dikembalikan," ujar Saiful.

Selain itu, Saiful belum membeberkan peran keterlibatan tiga PNS DKI dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Dia hanya menyebut, pejabat DKI itu adalah yang melaksanakan proses tender maupun pembayaran. "Nanti di persidangan kalau masalah materi perkaranya," ujar Saiful.

Kelima tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya kurungan penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com