Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan dan Calon Kepsek Gugat Lelang Jabatan ala Jokowi

Kompas.com - 25/03/2014, 16:51 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Puluhan mantan kepala dan calon kepala sekolah menggugat Pemprov DKI Jakarta dan Badan Kepegawaian Daerah DKI terkait lelang jabatan kepala sekolah, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2014).

Gugatan dilayangkan karena mereka menilai pelaksanaan lelang jabatan tersebut melanggar aturan perundangan-undangan.

Turaji, pengacara mantan dan calon kepsek tersebut, menyatakan, pelaksanaan lelang jabatan kepala sekolah bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah.

Dalam peraturan tersebut, kata dia, salah satunya memuat bahwa guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah harus memiliki sertifikat diklat kepala sekolah.

"Seharusnya mereka yang mengikuti lelang adalah guru yang sudah memiliki sertifikat calon kepala sekolah," kata Turaji, kepada wartawan, di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa sore.

Selain Peraturan Menteri Nomor 28 tahun 2010, Turaji menyatakan, Peraturan Gubernur Nomor 133 tahun 2013 menyebutkan bahwa seleksi terbuka calon kepala sekolah adalah memiliki sertifikat kepala sekolah pada jenis dan jenjang sesuai dengan pengalaman sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah.

Namun, lanjutnya, justru dalam lelang jabatan kali ini tidak sesuai peraturan tersebut. "Jadi lelang ini melihat orang berkualitas atau tidak itu hanya semacam snap shot saja. Padahal harus melalui tahapan orientasi yang berbasis pada proses," ujar Turaji.

Ia mengatakan, saat ini di DKI sudah puluhan guru yang memiliki sertifikat sebagai calon kepala sekolah. Seharusnya, kata dia, mereka adalah orang yang sah mengikuti lelang jabatan kepala sekolah dan menggantikan kepala sekolah yang memasuki masa pensiun.

"Seharusnya mereka ini yang mengikuti lelang jabatan," ujar Turaji.

Muhaimin Ali, mantan kepala sekolah SMA N 112 Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menyatakan, proses lelang juga bertentangan karena dilaksanakan oleh BKD. Menurutnya, seharusnya yang melaksanakan adalah Dinas Pendidikan DKI.

"Yang melaksanakan lelang kepala sekolah itu seharusnya bukan BKD, tetapi Dinas Pendidikan," ujarnya.

Selain itu, BKD menurutnya pernah menyatakan bahwa payung hukum lelang ada pada Pergub Nomor 132 tahun 2013. Namun, pergub itu sendiri menurutnya masih digodok.

"Kemudian diralat lagi jadi Pergub 133. Tapi ini juga tetap melanggar karena calon kepseknya itu harus ada sertifikasi," ujar Muhaimin.

Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 26, Wahidin Ganef, menyatakan, lelang jabatan ini harus batal demi hukum. Wahidin kini menjabat sebagai guru di sekolah tersebut, setelah dirinya diganti dengan yang lolos melalui lelang jabatan kepala sekolah.

Mengacu masa jabatan kepala sekolah 4 tahun, dirinya baru selesai menjabat pada Juli mendatang. "Tuntutan kita lelang ini harus batal demi hukum," ujar Wahidin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com