Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Perdagangan Manusia Dipaksa Tenggak Minuman Keras

Kompas.com - 28/03/2014, 15:49 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan salah satu anak korban perdagangan manusia ada yang mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum paguyuban Bina Jasa Mina (agen perekrut anak buah kapal nelayan).

"Ada satu orang yang mengalami kekerasan inisialnya FS yang masih berumur 14 tahun," kata Sekertaris Jenderal KPAI, Erlinda kepada wartawan, Jumat (28/3/2014).

Erlinda menjelaskan, FS mengalami sejumlah tidak kekerasan seperti pemukulan, tendangan, dan tamparan jika tidak mematuhi apa yang diperintahkan kepadanya. Bahkan, lanjut Erlinda, FS dipaksa untuk menenggak minuman beralkohol dengan alasan agar kuat saat berlayar ketika menjadi ABK.

Menurutnya, saat ini pihak KPAI sudah melakukan visum terhadap korban dan hasilnya sudah diserahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dari hasil visum teridentifikasi korban mengalami kekerasan di bagian muka, hidung, mulut, dan dada korban. Korban tidak mengalami kekerasan seksual, kata Erlinda.

Adapun, FS sendiri diketahui sudah bekerja selama setahun di agen tersebut. Selama itu pula ia mengalami tindak kekerasan baik oleh pegawai maupun petugas keamanan yang bekerja di agen berkedok jasa tersebut.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan KPAI dan kepolisian terhadap keluarga korban, kata Erlinda, FS diketahui sudah tidak memiliki keluarga lagi. Sehingga korban dirawat di rumah sosial di daerah Cipayung.

"Di sana dia akan direhabilitasi psikologisnya serta diberikan kemampuan atau skill agar bisa mandiri," tuntasnya.

Seperti diketahui pada selasa kemarin, pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggerebek sebuah Ruko Muara Baru Center lantai 3 yang ditempati oleh paguyuban Bina Jasa Mina. Dari Ruko tersebut diketemukan 19 orang di mana ada 3 anak termasuk kategori di bawah umur dan menjadi korban perdagangan anak.

Dari kejadian tersebut polisi pun menetapkan lima tersangka terkait kasus ini. Kelima orang itu: MY, 35 tahun; S, 43 tahun; YA, 41 tahu; HA, 42 tahun; SM, 44 tahun merupakan inisator pembentukan paguyuban.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Anak dan Pasal 83 Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka semua dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aksi Gila Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Gila Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com