Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Gerebek Jaringan Narkoba Internasional

Kompas.com - 11/04/2014, 20:54 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, menangkap empat anggota jaringan narkoba internasional di Teluk Gong, Penjagalan, Jakarta Utara, Kamis (10/4/2014). Jaringan ini beroperasi di Hongkong, Malaysia dan Indonesia.

"Ini merupakan jaringan internasional. Tersangka merupakan pengedar sekaligus pemakai," ujar Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Arman Depari, dalam konferensi pers di Hotel Permata Indah, Teluk Gong, Jakarta Utara, Jumat (11/4/2014).

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti narkoba berupa 3.110 gram sabu dan 1 gram heroin. Selain itu polisi juga mengamankan sebuah timbangan digital, plastik klip, dokumen perjalanan (paspor), dan beberapa telepon genggam.

Dua pelaku, yakni KK (44) dan YY (41), merupakan warga negara Malaysia. Dua pelaku lainnya  merupakan warga negara Indonesia, masing-masing TH (53) dan AY (43).

Arman mengatakan, dua WN Malaysia terbang dari Hongkong menggunakan pesawat Cathay Pasific dengan tujuan Jakarta. Tersangka menyembunyikan narkoba dengan menempelkannya di paha atau dengan teknik body wrapping. Sebelum direkatkan pada tubuh, narkoba itu dibungkus dalam kemasan yang tipis.

Arman mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama dengan kepolisian Malaysia. "Informasi yang kami dapat, sama-sama dikembangkan dengan polisi Malaysia," ujar Arman.

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa narkoba tersebut akan diedarkan di Pulau Jawa dan Kalimantan.

Salah seorang tersangka berinisial AY, yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat, merupakan residivis dalam jaringan lama.

Para tersangka akan dikenai Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang pengedaran narkoba dengan ancaman maksimal pidana mati.

Mereka juga dikenai Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkoba dengan pidana maksimal penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com