Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Praktik Jual Beli "Online" Produk Hewan Langka

Kompas.com - 12/04/2014, 12:08 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Badan Reserse Kriminal Polri membongkar praktik jual beli produk olahan hewan langka secara online. Tindakan ilegal tersebut dinilai membahayakan kehidupan satwa langka yang dilindungi negara.

Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri Kombes Pol Alex Mandalika di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/4/2014), mengatakan, produk olahan tersebut diperjualbelikan oleh tersangka berinisial LW melalui situs www.jakartagolden.com.

Selain secara online, tersangka juga memiliki sebuah toko bernama Golden Shop yang terletak di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

“Tersangka ditangkap di tokonya pada 7 April 2014,” kata Alex.

Ia menjelaskan, LW diduga memperoleh bahan baku produk olahan tersebut secara ilegal di pasar gelap. Kemudian, bahan baku itu diolah menjadi barang kerajinan untuk kemudian diperjualbelikan secara ilegal baik ke pembeli dalam negeri maupun luar negeri.

“Jadi modusnya toko suvenir dan aksesori yang menjual barang yang sudah dikemas rapi. (Selain itu, tersangka) juga menyediakan makanan suplemen tradisional seperti dari sarang burung walet,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, yaitu sebuah gading ukiran, sebuah gading naga, dua buah rokok gigi ikan, lima buah pipa rokok tanduk rusa, 27 pipa rokok gading gajah, enam buah pipa roko akar bahar, dan dua buah gelang gading gajah.

Barang lain yang disita adalah dua buah taring beruang, sebuah liontin gading, enam buah kuku beruang, tujuh buah taring harimau kecil, delapan buah kuku beruang kecil, tujuh buah liontin taring harimau, enam buah liontin taring beruang, delapan buah lionting taring buaya, dan 27 jepit rambut kerapas penyu.

“Ada juga sebelas amplop pisau kerapas penyu, 56 anting kerapas penyu, 17 liontin kerapas penyu, delapan gelang kerapas penyu, 37 tempat hiasan kerapas penyu,” katanya.

Selain itu, petugas juga menyita tiga buah opsetan burung cendrawasih, dua buah sirip hiu paus, dan dua buah ikat pinggang kerapas penyu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf b dan d jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com