Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Jokowi Cuti Kampanye, Basuki Tak Bisa Ambil Kebijakan

Kompas.com - 07/05/2014, 16:14 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama tidak dapat mengambil keputusan strategis ketika menggantikan Gubernur Joko "Jokowi" Widodo yang mulai cuti pada 18 Mei 2014.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga, mengatakan, posisi Basuki ketika menggantikan Jokowi adalah pelaksana harian (Plh) gubernur, bukan pelaksana tugas (Plt).

Seseorang menjabat Plh ketika pejabat terdahulunya berhalangan sementara/cuti, sementara Plt berhalangan tetap. Jokowi, kata Made, berhalangan sementara lantaran ia ingin fokus pada Pemilu Presiden 2014. Hanya Plt yang dapat mengambil keputusan strategis.

"Plh ini hanya menggantikan jabatan sesuai jadwal yang ada dan tidak permanen," kata Made saat ditemui Kompas.com, di Balaikota Jakarta, Rabu (7/5/2014).

Made mengatakan, kendati Jakarta tidak memiliki gubernur selama beberapa saat, hal ini tak lantas mengganggu pemerintahan di ibu kota. Menurut Made, Jokowi bersama Basuki akan terus saling berkomunikasi untuk menjalankan roda pemerintahan di Jakarta.

Selanjutnya, Basuki akan terus berkonsultasi dengan Jokowi dalam merumuskan sebuah kebijakan. Di samping itu, mantan Sekretaris Bappeda DKI ini menegaskan, pihaknya telah memproses surat cuti kampanye Jokowi.

BKD DKI melanjutkan surat cuti tersebut kepada protokoler atau Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH dan KLN) DKI. Kemudian, dari Biro KDH dan KLN ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan selanjutnya ke Presiden RI. Surat izin cuti itu sudah harus disetujui Presiden sebelum pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada (18/5/2014) mendatang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Yang saya tahu, tanggal cutinya dimulai pas tanggal dimulainya pendaftaran (capres) ke KPU. Cutinya menyesuaikan dengan jadwal saja," kata Made.

Sebelumnya diberitakan, Wagub Basuki mengatakan, selama Jokowi cuti, ia dapat mengambil keputusan strategis dan nonstrategis sesuai izin Presiden. Basuki berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Ia mengakui, tidak ada yang berbeda dengan pola kerja saat ditinggal cuti panjang oleh Jokowi nanti. Terlebih, Jokowi juga tak jarang mengambil cuti pada hari kerja. "Nanti telepon, bedanya cuma tidak ketemu saja," kata Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com