"Jadi, dari sekolah dimintai Rp 100.000 tiap anaknya," ujar warga Jalan Ancol Selatan, Jakarta Utara, Jumat (13/6/2014).
Seharusnya, kata dia, sekolah tidak boleh membebankan biaya tersebut kepada orangtua murid.
Saat dikonfirmasi, Wakil Kepala Sekolah SMAN 41 Euis Nur Asiah Jamil membenarkan adanya pungutan biaya study tour yang dibebankan kepada para siswa kelas X.
"Saya tidak tahu besaran nominalnya. Lagi pula, sekarang ini kan Kurikulum 2013, sistem belajarnya dengan mengenalkan langsung tempat-tempat bersejarah dan itu sudah masuk dalam kurikulum. Jadi, study tour masuk dalam pembelajaran," ujar Euis.
Ia menjelaskan, sekolah tidak memiliki dana untuk menanggung biaya study tour. Dengan demikian, sekolah membebankannya kepada peserta didik.
"Gini saja deh, sekarang sewa mobil saja sudah berapa. Sekolah kan tidak punya biaya, makanya biayanya dikenakan kepada siswa," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Utara Mustafa Kemal mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari SMAN 41.
“Iya, saya memang menerima laporan tersebut. Tapi, saya sudah melarang mereka jika biayanya dibebani kepada siswa," ujar Mustafa.
Lebih lanjut, ia mengatakan akan memanggil pihak sekolah terkait laporan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.