Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Akbar menanggapi operasi derek yang mulai diterapkan pada hari ini, Senin (30/6/2014).
"Tidak akan mungkin menyediakan lahan parkir sesuai dengan jumlah kendaraan yang ada. Karena kalau lihat pertumbuhan kendaraan saat ini, bisa bisa seluruh Jakarta untuk tempat parkir semua," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Muhammad Akbar, di Balaikota Jakarta, Senin siang.
Karena itu, Akbar menyarankan apabila warga ingin berpergian ke suatu kawasan yang lahan parkirnya terbatas, maka sudah selayaknya tidak naik kendaraan pribadi, tapi naik angkutan umum. Bagi warga yang tetap nekat melanggar, maka kendaraannya akan diderek dan akan dikenakan biaya angkut sebesar Rp 500.000.
"Jadi saran kami kalau tidak ada tempat parkir, jangan gunakan mobil, jangan gunakan kendaraan pribadi. Tapi pakai angkutan umum. Kita enggak bisa tolerir karena tempatnya kurang terus boleh melanggar, boleh parkir di pinggir jalan gitu," jelasnya.
Dalam operasi ini, kendaraan yang terjaring razia akan langsung diderek oleh petugas dari Dinas Perhubungan. Pemilik yang berniat mengambil diwajibkan membayar jasa derek sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil. Uang jasa tersebut dibayarkan melalui transfer ke rekening kas daerah di Bank DKI.
"Hari ini kita konsentrasi untuk pelanggaran parkir. Jadi ada lima lokasi yang kita operasi, yakni di Pasar Tanah Abang, Stasiun Jatinegara, Stasiun Jakarta Kota, Kalibata City, dan Marunda. Sekarang kan kita tindakannya berupa derek, kalau untuk motor kita angkat. Tapi kalau ada pemiliknya di lokasi, polisi akan langsung memberikan tilang," jelas Akbar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.