Kejadian itu bermula ketika MS (17) diminta majikannya, RF, untuk menyetorkan uang ke Bank BNI di lingkungan Pelabuhan Muara Baru, Selasa (8/7/2014). Uang sebanyak Rp 80 juta itu dimasukkan ke dalam tas warna hitam.
Belum lama berangkat, MS kembali ke gudang ikan milik RF dan melapor bahwa ia dirampok di Jalan Cumi Raya, Pelabuhan Muara Baru. Perampok terdiri dari tiga orang dan mengendarai dua sepeda motor.
Kapolsek Pelabuhan Muara Baru, AKP Joko Agus Wulantoro, mengatakan, mendapat laporan itu RF dan MS langsung melaporkan kejadiaan ke Polsek Muara Baru, Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Namun hasil penyelidikan dan rekonstruksi kejadian oleh kepolisian mengungkapkan ada kejanggalan dengan keterangan MS.
"Dari langkah-langkah yang dilaksanakan seperti olah TKP (tempat kejadian perkara) dan hasil keterangan tersangka sangat jauh berbeda, dan banyak kekurangan dengan keterangan yang ada di lapangan seperti tersangka mengaku dirampok dan sempat terjatuh, namun kondisi tersangka saat pulang tidak mengalami luka ataupun baju yang kotor," jelas Agus Wulantoro, Selasa (15/7/2014).
Berdasarkan keterangan tersebut akhirnya terungkap kejadian yang sebenarnya yaitu tindak penggelapan uang tunai sebesar Rp 80 juta. Uang tersebut MS serahkan kepada SM yang merupakan temannya di Jalan Tuna Raya Pelabuhan Muara Baru.
"Dari Rp 80 juta, Rp 7 juta MS gunakan untuk membeli spare part keperluan membuka bengkel, sisanya Rp 73 Juta mau ia gunakan untuk lebaran," kata Joko.
Barang bukti yang berhasil disita adalah uang tunai Rp 73 juta, satu tas warna hitam merk WIN dan spare part sepeda motor. Atas perbuatannya MS dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan uang dengan ancaman pidana penjara 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.