Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dul Ucapkan Terima Kasih dan Maaf...

Kompas.com - 16/07/2014, 14:47 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Putra musisi Ahmad Dhani, AQJ alias Dul, dinyatakan bersalah dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/7/2014). Ia mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak. Dul juga menyampaikan permohonan maafnya.

"Untuk semua, saya ucapkan terima kasih, sama Allah Yang Maha Esa, atas doanya. Maafin saya kalau memang saya bersalah," ujar Dul seusai persidangan.

Hal ini disampaikan Dul dengan didampingi Ahmad Dhani, Maia Estianti, kakak Dul yakni El, dan pengacaranya, Lydia Wongsonegoro. Al juga terlihat berdiri di sisi kiri menyaksikan adiknya tersebut.

Maia menyatakan hal senada. "Mudah-mudahan ini yang terbaik buat semua," ujar Maia.

Sementara itu, Dhani berpendapat bahwa keputusan hakim sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Yang paling penting, dalam peristiwa ini, keluarga korban tetap jadi tanggung jawab saya, tidak telantar. Putusan Dul tidak penting, yang penting keluarga korban," kata Dhani.

Pihak kuasa hukum menyebutkan, proses persidangan Dul bisa menjadi acuan dalam persidangan peradilan anak selanjutnya dalam menyongsong pemberlakuan untuk undang-undang baru.

"Itu karena bulan ini undang-undang (anak) yang lama berakhir dan berlaku undang-undang baru," ujar Lydia Wongsonegoro.

Dul terlibat kecelakaan di Tol Jagorawi pada 8 September 2013. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan, lalu menghantam dua kendaraan lainnya, yakni Toyota Avanza B 1882 UZJ dan Daihatsu Gran Max B 1349 TFM.

Enam orang tewas di lokasi kejadian, sementara satu lainnya kemudian meninggal di rumah sakit. Sembilan orang menjadi korban luka dari kejadian ini.

Sementara itu, Dul mengalami patah tulang kaki dan sempat menjalani perawatan di RS Pondok Indah, Jakarta, pasca-kecelakaan.

Jaksa penuntut umum menuntut putra bungsu Dhani itu dengan dua tahun masa percobaan dan satu tahun penjara. Apabila selama masa percobaan dua tahun tersebut Dul melakukan perbuatan melanggar hukum, maka ia akan menjalani hukuman satu tahun penjara.

Dul menghadapi tiga dakwaan kumulatif pada Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dakwaan pertama ialah Pasal 310 ayat 4, kedua adalah Pasal 310 ayat 2 dan 3, dan ketiga adalah Pasal 310 ayat 1. Ancaman hukuman terendah dalam pasal ini ialah satu tahun penjara, sementara maksimalnya enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com