Kata dia, selain menyalahi aturan, larangan tersebut juga berlaku karena adanya surat peringatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Enggak usah bawa mobil dinas lah. Karena memang tidak boleh, ada surat dari KPK," kata Ahok, di Balaikota Jakarta, Kamis (17/7/2014).
Karena itu, Ahok menyarankan agar para PNS memesan tiket angkutan umum sejak jauh-jauh hari. Kalaupun tiket sudah tidak tersedia, ia meminta agar PNS menyewa kendaraan roda empat.
"Naik kereta saja. (Kalau tiket habis) ya sewa saja lah," ujar mantan Bupati Belitung Timur itu.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah memperingatkan bahwa memanfaatkan barang milik negara untuk kepentingan pribadi bisa dikategorikan dalam tindak korupsi, termasuk di dalamnya penggunaan mobil dinas untuk mudik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.