Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Penganiaya Arfiand Didakwa 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/08/2014, 15:13 WIB
Laila Rahmawati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Empat dari lima siswa SMAN 3 Jakarta, yaitu KR, TM, AM, dan PU, yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa kelas X, Arfiand Caesar Al Irhamy, terancam hukuman lima tahun penjara, dari ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Mereka didakwa pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 tentang penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan kematian juncto pasal 55 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP subsider pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman separuh dari hukuman maksimal 10 tahun, yaitu 5 tahun penjara.

Hal itu karena, dalam UU sistem peradilan pidana anak, anak-anak hanya boleh dijatuhi separuh dari hukuman maksimal.

Sidang tertutup yang dipimpin oleh hakim ketua Made Sutisna tersebut berlangsung sekitar satu jam. Agenda sidang meliputi pembacaan dakwaan yang dilanjutkan dengan pengajuan diversi (pengalihan dan penyelesaian perkara dari pidana ke luar pidana) dan pembacaan penelitian dari Badan Pemasyarakatan (Bapas).

Atas diversi tersebut, pihak keluarga Arfiand menolak. Mereka menginginkan proses hukum yang sedang berjalan ini diselesaikan dengan seadil-adilnya.

"Kami lanjutkan sesuai prosedur, tidak setuju dengan diversi. Soal dakwaan, kami menghormati keputusan hakim," kata Kuasa Hukum keluarga korban Sandy Arif seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2014).

Dalam sidang tersebut, Bapas juga turut membacakan penelitiannya mengenai kasus tersebut. Saat pembacaan yang berlangsung beberapa menit, para terdakwa dibawa keluar dari ruang sidang.

Atas dakwaan 2 tahun 8 bulan, pihak tersangka keberatan dan akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya yang akan digelar besok, Selasa (12/8/2014). "Ada kejanggalan. Pasal 80 ayat (1) yang soal Perlindungan Anak itu seharusnya digunakan untuk melindungi anak, tapi ini malah dijadikan dakwaan. Fakta-fakta hukum juga tidak diungkap secara keseluruhan," ujar kuasa Hukum tersangka Frans Paulus.

Sementara itu, seorang tersangka lainnya, DW, yang sudah berumur 18 tahun, akan menjalani sidang terpisah karena sudah tidak termasuk anak-anak lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com