Apabila tetap melanjutkan, kata dia, hakim telah berbuat pelanggaran. "Hakim tak boleh lanjutkan sidang tanpa penasihat hukum. Itu namanya hakim membiarkan terjadinya pelanggaran sidang," ujar Hendra ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (19/8/2014).
Menurut Hendra, hakim tidak boleh nembiarkan tersangka menghadiri sidang tanpa ada kuasa hukum. Apalagi pasal yang dikenakan adalah pasal berat dengan maksimal hukuman mati. [Baca: Pengacara Hafitd-Asyifa Pilih Tak Hadir dalam Sidang Perdana].
Hendra memutuskan untuk tidak hadir dalam sidang tersebut karena merasa pihaknya tidak mendapat surat panggilan. Melainkan hanya surat dakwaan. Namun, dia tidak dapat memastikan apakah kliennya akan hadir.
Jika para tersangka hadir dalam sidang pembacaan dakwaan ini, itu merupakan bentuk pelanggaran baru lagi. Hal ini karena terdakwa seharusnya tidak dapat keluar rutan tanpa adanya surat panggilan.
"Kalau terdakwa bisa jadi hadir. Tapi sepengalaman kami rutan tidak akan mengizinkan tahanan keluar tanpa surat panggilan," ujarnya.
Pasangan kekasih Hafitd dan Assyifa itu disangkakan membunuh Ade Sara Angelina Suroto (19). Ade dianiaya dengan cara disetrum, dicekik, serta disumpal mulutnya menggunakan kertas dan tisu.
Jasadnya lalu dibuang di Jalan Tol Bintara Kilometer 49, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Maret lalu. Kedua tersangka dijerat Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 353 ayat ke 3 tentang Pembunuhan Berencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.