"Kami sudah cari dan tidak bisa menemukan kantor perwakilannya di Indonesia. Jadi saat ini kami sama sekali tidak tahu di mana alamat kantornya, tarifnya berapa, dan siapa juga yang menjadi penanggungjawabnya," kata Safruan saat dihubungi, Rabu (20/8/2014).
Tak hanya itu, dia juga menyatakan tidak ada anggota dari organisasinya yang bergabung menjadi salah satu operator yang digunakan oleh Uber. Bahkan ia mengklaim bahwa semua anggota Organda telah sepakat untuk menolak keberadaan Uber.
"Dari 30 penyedia rental atau penyelenggara taksi di Jakarta, tidak ada satu pun yang menjadi operator transportasi pribadi Uber itu. Semua anggota kami bahkan protes dengan keberadaan mereka," ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan bahwa instansinya sudah pernah mengundang pengelola Uber untuk meminta klarifikasi. Namun, sampai saat ini pengelola Uber tak pernah datang untuk memenuhi undangan tersebut.
"Saya tidak tahu kenapa mereka tidak datang. Apa undangannya tidak sampai, saya tidak tahu. Itu sekitar sebulan yang lalu," ujar Akbar.
Selasa (19/8/2014) kemarin, manajemen Uber membantah berbagai tudingan yang menyebutkan mereka telah beroperasi tanpa izin. Mereka mengklaim bahwa semua rekanan yang selama ini menyediakan mobil untuk Uber telah memiliki izin usaha dan izin operasional sebagai mobil rental. [Baca: Kadishub DKI: Izin Taksi Berbeda dengan Izin Mobil Rental]
Namun, hal itu tidak disampaikan secara langsung, tetapi melalui keterangan tertulis yang disampaikan Manajer Uber kawasan Asia, Mike Brown. "Rekanan kami seluruhnya adalah perusahaan transportasi yang sudah terdaftar dan berlisensi. Kami juga menaati seluruh peraturan yang ada di Indonesia," kata Brown.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.