Akbar pun membantah klaim taksi Uber yang mengatakan bahwa seluruh rekanan yang selama ini menyediakan mobil untuk mereka telah memiliki izin usaha dan izin operasioanal sebagai mobil rental.
"Setelah kami pelajari pelayanan Uber ini, menurut kami ciri-cirinya seperti taksi sehingga kalau dia punya ciri-ciri taksi, harusnya mengikuti aturan main taksi. Kalau usaha rental, ya itu beda lagi ciri-cirinya. Kalau Uber itu ciri-cirinya bukan usaha rental, tapi ciri-ciri pelayanan taksi," kata Akbar kepada Kompas.com, Rabu (20/8/2014).
Menurut Akbar, sebagai layanan bercirikan taksi, ada beberapa hal yang sampai saat ini belum dipenuhi oleh pengelola Uber.
"Misalnya, harus ada izin usaha dan operasional. Kemudian, kendaraannya harus diuji kir. Ketentuan-ketentuan ini yang sampai sekarang belum dipenuhi," ujar dia.
Sebelumnya, pengelola taksi Uber telah membantah berbagai tudingan yang menyebutkan mereka telah beroperasi tanpa izin. Mereka mengklaim seluruh rekanan yang selama ini menyediakan mobil untuk Uber telah memiliki izin usaha dan izin operasioanal sebagai mobil rental. [Selengkapnya baca di sini].
Layanan taksi Uber dapat dipesan melalui aplikasi yang ada di perangkat mobile. Tarif berlaku layaknya taksi dengan biaya minimum dan hitungan berdasarkan waktu dan jarak. Lewat aplikasi, posisi dan ketersediaan mobil yang tersedia dapat dipantau.
Layanan taksi Uber saat ini baru terkonsentrasi di sekitar area SCBD Sudirman dan Kuningan. Mobil-mobil yang disediakan memang tergolong mewah, seperti Toyota Camry, Alphard, hingga Mercedes Benz S-Class.
Layanan tersebut dikategorikan sebagai angkutan umum karena adanya transaksi pembayaran antar-penumpang dengan pengemudi hingga ke tempat tujuan meskipun pembayarannya melalui sistem kartu kredit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.