"Kami ingin pejabat struktural dan fungsional semuanya itu melayani masyarakat," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Rabu (27/8/2014).
Pada Kamis (21/8/2014) lalu, DPRD telah mengesahkan Rancangan Perda (Raperda) Organisasi Perangkat Daerah. Raperda itu telah sah menjadi perda, dan Pemprov DKI segera mengimplementasikannya dengan membuat peraturan turunan dalam bentuk peraturan gubernur (pergub).
"Sistem lurah dan camat semuanya berubah. Nanti semua (pejabat) harus dilantik ulang," ujar Basuki.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga mengatakan, setidaknya ada 2.000 lebih pejabat yang terkena perombakan dan dilantik secara bersamaan pada September mendatang, atau sebelum Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo resmi dilantik sebagai presiden RI pada 20 Oktober mendatang.
Di lingkungan Pemprov DKI Jakarta terdapat 8.009 jabatan. Namun, setelah DPRD mengesahkan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah, jumlah itu dirampingkan menjadi 6.826 jabatan. Dari jumlah itu, sekitar 40 persen di antaranya akan dirombak. Biasanya, pelantikan pejabat eselon IV dan III dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI. Sementara itu, Gubernur hanya melantik pejabat eselon II dan eselon I.
"Khusus perombakan masal ini, ribuan pegawai akan dilantik oleh Pak Gubernur (Jokowi) karena pimpinan menginginkan adanya sebuah perubahan," ujar Made.
Tidak semua pejabat dimutasi. Ada yang promosi jabatan, turun golongan, atau hanya menjadi staf. Jabatan yang akan dirombak mulai dari lurah, camat, kepala seksi, kepala bidang, wali kota, kepala badan, kepala biro, hingga kepala dinas.