Setidaknya ada lima lokasi yang menjadi langkah awal pemberlakuan Perda No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah terkait pelanggaran rambu parkir. "Ini fokus pada lima titik yang merupakan lokasi pelanggaran parkir lebih rawan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, M Akbar kepada Kompas.com, Senin (1/9/2014).
Akbar menuturkan, kelima titik tersebut, yakni di Jakarta Pusat ada pada kawasan Tanah Abang, Jakarta Selatan ada di sekitar Kalibata City, Jakarta Timur berada pada area Jatinegara, Jakarta Barat di Beos atau Stasiun Kota, dan Jakarta Utara di kawasan Marunda. [Baca: Mulai 8 September, Dishub Terapkan Derek untuk Parkir Liar].
Akbar mengatakan, titik-titik tersebut merupakan lokasi strategis di masing-masing wilayah Jakarta. Karena itu, kata Akbar, Dishub tengah berupaya mensosialisasikan kelima lokasi mengenai pelanggaran rambu parkir.
Meski demikian, Akbar tak menampik kawasan lain juga menjadi lokasi pelanggaran baik mobil pribadi maupun angkutan umum. Pada dasarnya, kata Akbar, secara aturan semua lokasi di Jakarta harus menerapkan rambu parkir, sehingga tidak ada pelanggaran parkir.
"Kami akan lakukan tindakan yang sama di seluruh lokasi. Hanya saja, agak lumayan sering dapat protes dari masyarakat di lima fokus kita itu," ucap Akbar.
Menurut dia, sebanyak 42 unit mobil derek Dishub akan mencari lokasi pelanggaran parkir di sudut Jakarta. Dengan 14 unit di antaranya mobil Dishub hidrolik serta dua unit mobil derek besar untuk kontainer.
"Di Marunda ada dua mobil derek besar khusus untuk derek kontainer yang berukuran besar," ucap Akbar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.