Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penganiaya Anaknya Dituntut Rendah, Ibu Dimas Menangis

Kompas.com - 08/09/2014, 17:27 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Air mata Rukita (44) tak terbendung seusai mengikuti jalannya persidangan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa putranya Dimas Dikita Handoko, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/9/2014).

Rukita tak terima setelah mendengar jaksa penuntut umum (JPU) menuntut lebih rendah tiga terdakwa penganiaya putra sulungnya itu. Sejumlah kerabat, yang menemani wanita asal Medan, Sumatera Utara pada proses persidangan tersebut berusaha merangul dan menenangkan ibu tiga anak ini. [Baca: Tiga Terdakwa Penganiayaan Taruna STIP Dituntut Empat Tahun Penjara]

Rukita tak kuasa menahan tangis serta perasaan emosionalnya atas putusan jaksa yang dianggapnya tak adil. "Biar saja, kan nanti ada Tuhan yang balas kalian ya. Anakku meninggal," ucap Rukita, di luar ruang persidangan PN Jakarta Utara, Senin sore.

Menurut dia, putusan jaksa yang menuntut lebih rendah tiga terdakwa penganiaya putranya itu, jauh dari harapannya sebagai keluarga korban. Sebab, keluarga berharap jaksa menuntut para terdakwa 15 tahun penjara.

Keputusan jaksa menuntut para terdakwa empat tahun penjara dianggapnya tidak adil. "Orangtua mana yang bisa terima gitu. Karena mereka (terdakwa) kawannya sendiri, sahabat, sama-sama satu daerah," ujar Rukita.

JPU Wahyu Oktaviandi sebelumnya mengatakan, tuntutan tersebut lebih rendah dari dakwaan sebelumnya karena sejumlah pasal tidak terbukti pada fakta persidangan.

Tiga terdakwa dianggap hanya memenuhi unsur pasal 351 KUHP ayat 1 dan 3. Sejumlah pasal yang tidak ditemukan dalam fakta persidangan yakni pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat secara terencana dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Wahyu mengatakan, pasal 355 KUHP tidak terbukti karena para terdakwa dianggap mengundang korban untuk membahas acara di Bogor, bukan berniat menganiaya.

Tuntutan empat tahun penjara itu menurutnya sudah tepat. Ia mengacu pada tuntutan kasus penganiayaan yang terjadi di sekolah itu sebelumnya. "Yang dahulu itu tiga tahun tuntutannya. Jadi saya menganggap bahwa empat tahun ini sudah tepat untuk memberikan efek jera pada senior juga," ujar Wahyu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com