JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang kasus pelecehan seksual murid Jakarta International School dengan terdakwa Afrischa alias Icha berlangsung pada Rabu (17/9/2014) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang Icha pada Rabu ini adalah mendengarkan keterangan saksi pelapor, TH, ibu korban.
Namun, pengacara Icha, Isdawati, mengatakan bahwa tidak ada kalimat yang menyebut anaknya, MAK, dicabuli oleh Icha.
"Anaknya hanya bilang kalau Icha menelanjangi dan memukul pipinya karena korban buang airnya tercecer, tetapi tidak ada kata-kata kalau Icha mencabulinya," kata Isdawati seusai sidang di PN Jaksel, Rabu.
Menirukan TH, Isdawati mengatakan bahwa korban mengaku membenci Icha karena dugaan perbuatannya itu. Namun, kata dia, Icha membantah hal tersebut. "Icha membantah bahwa dia sudah memukul dan menelanjangi korban. Bahkan, dia juga membantah kalau dia ada di lokasi tersebut," ujarnya.
Isdawati meyakini bahwa keterangan TH tidak memberatkan Icha. Ia yakin, kliennya akan segera bebas. "Keterangan saksi tidak bilang kalau ada pencabulan, sedangkan dia didakwa dengan pasal pencabulan. Maka dari itu, dia pasti bebas. Beda soal kalau dia dikenai pasal penganiayaan karena memukul dan menelanjangi," ujarnya.
Isdawati juga mengatakan, ada banyak pertanyaan yang diajukan kepada TH, antara lain visum dan juga dugaan pencabulan yang dialami korban.
Sidang Icha berlangsung secara tertutup selama satu jam. Dalam sidang ini, ibu korban sekaligus saksi datang bersama suaminya. Isdawati mengatakan, menurut rencana awal, korban MAK juga akan dihadirkan, tetapi batal karena korban merasa belum siap. Sidang ini kembali ditunda sampai Rabu (24/9/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.