Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Ingin Menghentikan Kariernya Lewat MK, Ini Tanggapan Ahok

Kompas.com - 18/09/2014, 17:59 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku senang bakal dijegal oleh Partai Gerindra di Mahkamah Konstitusi (MK). Basuki berpendapat, ia lebih baik diberhentikan secara hormat daripada mengundurkan diri maupun terlibat korupsi.

"Bagus dong (Gerindra ajukan uji materi UU Nomor 32 Tahun 2004 di MK). Kalau bisa diberhentikan lewat MK kan lumayan, saya tidak usah kerja capek-capek lagi," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Apabila Basuki mengajukan pengunduran diri, lanjut dia, banyak pihak yang memprotes, seperti pendukungnya pada Pilkada DKI 2012 beserta warga Jakarta. Mereka bakal menganggap Basuki sebagai pemimpin yang tidak bertanggung jawab. [Baca: Gerindra Ingin Menghentikan Karier Ahok Lewat MK]

Pria yang akrab disapa Ahok itu juga mengaku tidak takut atas ancaman partai berlambang burung garuda tersebut. Ia tetap akan fokus mengurusi semua permasalahan Ibu Kota di samping adanya rencana Gerindra mengajukan judicial review ke MK.

"Kalau diberhentikan sama MK kan bagus, mundur dengan hebat berarti, bukan berarti saya yang tidak mau kerja. Saya mundur karena konstitusi karena saya hanya taat kepada konstitusi. Ya bagus dong kalau Ahok (Basuki) diadu, nanti Ahok tambah top, cuek saja," ujar Basuki.

Untuk diketahui, Partai Gerindra ingin menghentikan karier Basuki dalam Pemerintahan DKI Jakarta. Mereka ingin menjegal Basuki melalui uji materi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah di MK.

Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman menunda pendaftaran uji materi hingga disahkannya revisi UU Pemda oleh DPR. Gerindra ingin menguji materi Pasal 29 ayat (2) UU Nomor 32/2004 yang mengatur pemberhentian kepala daerah.

Dalam ayat tersebut, kepala daerah atau wakilnya dapat diberhentikan karena berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah, dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah, dan melanggar larangan bagi kepala daerah.

Gerindra ingin agar ada aturan bahwa kepala daerah bisa diberhentikan jika parpol pengusung kepala daerah tersebut mencabut rekomendasi dukungan. Pemberhentian bisa dilakukan meski tidak semua parpol pengusung mencabut rekomendasi.

Habiburokhman memberi contoh kasus Basuki yang diusung PDI-P dan Gerindra di DKI Jakarta. "Kalau kami kebut dan cepat selesai (uji materi diterima), maka implikasinya ke Ahok." [Baca: Ingin Hentikan Karier Ahok Lewat MK, Gerindra Dinilai Kalut]

Ia lalu menyinggung sikap Ahok yang keluar dari Partai Gerindra. Habib menyebut Ahok amnesia karena dia bisa menjadi wakil gubernur lantaran dicalonkan Gerindra. Pihaknya tidak ingin kepala daerah bisa begitu saja meninggalkan parpol pengusung setelah terpilih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com