Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi: Pasal Perkosaan yang Menjerat Sitok Srengenge Sudah Usang!

Kompas.com - 18/09/2014, 18:01 WIB
Laila Rahmawati

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerkosaan yang dipakai untuk menjerat Sitok Srengenge dinilai sudah usang. Kasus perkosaan tak seharusnya tergantung pada bukti fisik saja.

"Pasal 285 KUHP berasal dari KUHP Belanda. Itu pasal yang usang, ketinggalan zaman. UU pidana di negara lain, rape itu tidak hanya pada bukti fisik," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso, Kamis (18/9/2014).

Topo berbicara dalam diskusi akademik terkait terobosan hukum untuk perkara dugaan pemerkosaan Sitok kepada RW, mahasiswi UI. Pasal 285 adalah delik yang dipakai polisi untuk penyidikan perkara ini.

Sebagai contoh, Topo menjabarkan definisi kekerasan yang oleh hukum Indonesia diartikan sebagai adanya luka atau bekas kekerasan fisik lain. Di negara lain, kata dia, kekerasan sudah memiliki definisi lebih luas, termasuk sex without consent.

"Bila tidak ada persetujuan dari pihak perempuan, hubungan seks tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak kekerasan," papar Topo.

Relasi kuasa yang timpang

Senada dengan Topo, Guru Besar Fakultas Psikologi UI Sulistyowati Irianto menegaskan Pasal 285 KUHP harus dimaknai lebih luas.

"Kekerasan bisa juga dalam bentuk sikap membangun citra hebat, pintar, bijaksana, untuk kemudian bisa menguasai mahasiswi. Ada relasi kuasa yang timpang," tegas Sulistyowati.

Relasi kuasa yang timpang, lanjut Sulistyowati, membuat Sitok dapat memerintah, membujuk, dan menyarankan RW melakukan tindakan tertentu, termasuk berkali-kali melakukan hubungan seks.

Sebelumnya diberitakan, RW melaporkan Sitok yang telah menghamilinya, ke Polda Metro Jaya pada November 2013. Polisi sempat menyatakan bukti untuk perkara ini lemah karena hubungan seksual telah terjadi berkali-kali hingga RW hamil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com