Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadiri Diskusi Kasus Sitok, Penyidik Polda Dapat Dukungan dari Akademisi UI

Kompas.com - 18/09/2014, 16:10 WIB
Laila Rahmawati

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com — Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Suwondo Nainggolan mendapat dukungan dari akademisi Universitas Indonesia (UI) ketika hadir dalam diskusi terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan penyair Sitok Srengenge terhadap RW, seorang mahasiswi UI, Kamis (18/9/2014).

Semua peserta diskusi di Perpustakaan UI bertepuk tangan ketika Suwondo selesai berbicara terkait proses penyidikan yang berlangsung selama ini.

"Negara harus melindungi warganya. Dalam hal Polri, Polri juga harus melindungi warganya. Polri bukan hanya milik saya, tetapi kita semua. Polri butuh dicintai. Tegur kami jika kami salah," kata Suwondo menutup paparannya.

Dalam paparannya, Suwondo juga mengungkapkan suka duka menyidik kasus kejahatan seksual. Barang bukti dan saksi adalah dua hal yang selalu menjadi problematika. Ia mengaku pernah mendapat pertanyaan tidak mengenakkan dari seseorang.

"Saya pernah menangani kasus kejahatan seksual antara guru dan murid. Waktu itu seorang pengacara kondang bertanya, 'Saksi mana yang Bapak panggil, yang melihat kejadian tersebut?'," kata Suwondo menirukan sang pengacara tersebut.

"Dengan istri saja (ketika akan melakukan hubungan seks) Bapak tidak manggil-manggil orang, apalagi ketika akan melakukan kejahatan," jawab Suwondo kala itu.

Ia pun mengakui sulitnya menangani kasus kekerasan seksual, seperti saat akan menerapkan pasal yang tepat untuk menjerat Sitok. "Mau pakai istilah kekerasan, tapi kekerasan yang dimaksud tidak sesuai dengan istilah kekerasan yang ada dalam buku saku KUHP. Mau pakai Pasal 286 KUHP, tapi murid tidak termasuk dalam perempuan yang tidak berdaya," katanya.

Penyidik pun, menurut Suwondo, sempat meminta masukan kepada ahli hukum dan kriminologi dari UI, UGM, dan Unpad dalam menangani kasus Sitok tersebut. Atas kasus tersebut, pekan ini, polisi telah memeriksa dua saksi ahli, yaitu psikolog dan ahli hukum dari UI.

Beberapa waktu lalu, polisi sempat menyatakan akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut seusai mengadakan gelar perkara. RW melaporkan Sitok atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan pada November 2013. Polisi pun menjerat Sitok dengan Pasal 335 KUHP. Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

Beberapa waktu lalu, polisi menyatakan akan memberlakukan SP3 seusai melakukan gelar perkara kasus tersebut karena alat bukti yang dinilai kurang mencukupi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com